Revisi Perda Sudah Dievaluasi dan Pertalite di Riau Jadi Rp 7.750 perliter, Tapi Kapan Berlakunya?
Masyarakat Riau, khususnya Kota Pekanbaru sangat senang, dengan sudah selesainya revisi Perda Pajak Daerah untuk penurunan harga pertalite.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Masyarakat Riau, khususnya Kota Pekanbaru sangat senang, dengan sudah selesainya revisi Perda Pajak Daerah untuk penurunan harga pertalite.
Dari harga sebelumnya perliter Rp 8.150 (10 persen), kini turun menjadi Rp 7.750 perliter (5 persen).
Namun, kapan bisa direalisasikan penurunan harga tersebut?
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Herwan Nasri ST meminta, agar Pemprov Riau dan Pertamina tidak memperlama realisasi harga baru pertalite tersebut.
Sebab, masyarakat sudah sangat menginginkan harganya turun, dan sama dengan daerah lainnya di Indonesia.
"Karena sudah selesai direvisi, koordinasi antara Pemprov Riau dan Pertamina tidak akan lama. Harusnya paling lambat waktu sepekan akan selesai. Pemprov bisa langsung memasukkannya dalam lembaran daerah," tegas Herwan Nasri kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (24/5/2018).
DPRD juga mewanti-wanti pihak Pertamina, untuk tidak mempermainkan hal ini.
Dalam beberapa hari ke depan, Pertamina diminta memberlakukan harga baru.
Sehingga masyarakat tidak resah lagi.
Baca: Makan Telur Bisa Kurangi Risiko Penyakit Jantung dan Stroke. Benarkah?
Baca: Pertalite Segera Diterapkan dengan Harga Baru, Pemprov Diminta Segera Koordinasi dengan Pertamina
Baca: Mengaku Bercanda, Ini 6 Fakta Remaja yang Bikin Video Viral Ancam Tembak Jokowi
Sebab di sisi lain, pasokan premium yang disiapkan di beberapa SPBU juga masih terbatas.
Terbukti, masih panjang antrian kendaraan saat mengisi BBM jenis premium tersebut di SPBU.
Makanya, dengan diberlakukannya harga baru pertalite, dipastikan masyarakat punya pilihan untuk memakai BBM jenis yang diminatinya.
Apakah premium, atau pertalite itu sendiri.
"Selain mendesak penerapan harga baru, kita juga minta kuota premium di Riau, khususnya Kota Pekanbaru ditambah lagi. Karena apa yang disebutkan Pertamina kuota premium sudah ditambah, tidak terbukti," katanya tegas.
Pantauan Tribunpekanbaru.com di beberapa SPBU di Kota Pekanbaru, masih terjadi antrian panjang di pompa premium.
Seperti SPBU Jalan Srikandi Delima, SPBU Jalan Arifin Ahmad, SPBU Jalan Tuanku Tambusai dan beberapa SPBU lainnya di Kota Bertuah ini.
Seperti diketahui, Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Ely Wardani mengatakan, pihaknya sudah mengambil berkas revisi Perda Pajak Pertalite yang dievaluasi di Kemendagri Selasa (22/5/2018) kemarin.
Baca: Dua Mobil Tengki Tabrakan Hingga Minyak CPO Tumpah, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres Pelalawan
Baca: Kisah Salman Memperjuangkan Pembangunan Gedung Pesantren Darul Quran
Baca: Ngaku ke Rumah Paman, Anisah Kabur ke Jakarta Bareng Pacar. Ini 9 Fakta Hilangnya Gadis Pijay
Dengan demikian tinggal penerapan di Riau terkait pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tersebut.
Dari PBBKB yang diambil 10 persen kini dengan revisi Perda yang baru, maka PBBKB diterapkan dengan angka 5 persen khusus jenis Pertalite.
DPRD Provinsi Riau juga mendesak hal yang sama, agar Pemprov Riau segera memasukkan Perda tersebut di lembaran daerah. Sehingga secepatnya diterapkan harga pertalite baru. (*)