Pertalite Segera Diterapkan dengan Harga Baru, Pemprov Diminta Segera Koordinasi dengan Pertamina
Perda pajak daerah untuk penurunan Pertalite, DPRD Riau mendesak Pemprov Riau untuk segera diundangkan dan dilembardaerahkan.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM -- Dengan sudah tuntasnya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah untuk penurunan harga pertalite, pihak DPRD Riau mendesak Pemprov Riau untuk segera diundangkan dan dilembardaerahkan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Taufik Arrakhman mengatakan, pihak Pemprov Riau tinggal memasukkan dalam lembar daerah, dan diundangkan, kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina, maka secara langsung Pertamina akan memberlakukan harga baru.
"Dengan sudah tuntasnya evaluasi di Kemendagri, artinya tinggal dilembardaerahkan, dan diundangkan oleh Pemprov Riau. Selanjutnya, tinggal melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina untuk penetapan harga baru," jata Taufik kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (23/5).
Baca: 2 Staf Dishub Kepulauan Meranti Mundur dari Jabatan PPTK, Alasannya. . .
Dikatakan Taufik, walau sudah harga baru nantinya, namun ia yakin tidak akan membuat masyarakat akan berpindah dari premium ke pertalite, apalagi harga pertalite masih cukup jauh lebih mahal dibanding harga premium, setelah diturunkan tersebut.
Menurut Taufik, seharusnya yang diperjuangkan bersama sebelumnya adalah premium, karena hargany terjangkau, hanya saja persoalannya adalah langka pada saat itu.
"Seperti yang saya bilang dulu, harusnya yang diperjuangkan itu adalah premium jangan pertalite, peremium ini dihilangkan diam-diam. Kalau untuk harga kan relatif murah dan terjangkau," imbuhnya.
Baca: Jaga Ketersediaan Pangan Satgas Stake Holder dan Pelaku Usaha Riau Buat Komitmen
Namun beberapa waktu belakangan menurut Taufik direktur Pertamina sudah ditegur oleh pihak kementerian. "Tapi Alhamdulillah, kabarnya direktur Pertamina sudah ditegur terkait ini, mereka memang harus gentlemen," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Ely Wardani mengatakan, sudah mengambil berkas revisi Perda Pajak Pertalite yang dievaluasi di Kemendagri Selasa (22/5). Dengan demikian tinggal penerapan di Riau terkait pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tersebut.
Dimana terjadi penurunan dari sebelumnya PBBKB diambil 10 persen kini dengan revisi Perda yang baru maka PBBKB diterapkan dengan angka 5 persen khusus untuk Bahan Bakar jenis Pertalite.
"Sudah tuntas di Kementerian Dalam Negeri dan sudah diambil berkas nya, "ujar Ely Wardani kepada Tribun.
Maka selanjutnya tinggal diundangkan selanjutnya langsung diterapkan pendekatan pajak 5 persen tersebut. Saat ini menurutnya tidak ada kendala lagi tinggal dijalankan saja.
"Sekarang ini tinggal dijalankan dan untuk selanjutnya secara tekhnis tanya bapenda ya," ujarnya.
Baca: TP4D Kejari Pelalawan Undang 40 Kades, Bahas Soal Program Ini
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Indra Putra Yana saat dikonfirmasi juga mengakui sudah menerima revisi Perda Pajak Pertalite tersebut dan dalam waktu dekat akan diterapkan.
"Iya sudah tuntas dan ada sedikit evaluasi pada beberapa pasal, hanya perubahan redaksional sesuai dengan peraturan yang berlaku. Evaluasi ini selama seminggu, setelah itu kita berlakukan, "ujar Indra Putra Yana kepada Tribun.
Untuk pemberlakuan sendiri tinggal dikomunikasikan dengan Pertamina dan pengambilan pajak atas penjualan BBM jenis Pertalite tersebut.
" Yang jelas harga Pertalite akan lebih murah di Riau dari saat ini. Itu yang penting dan dampak yang akan dirasakan masyarakat, "ujarnya. (*)