Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dijatuhi Hukuman Mati, Berikut 5 Fakta Persidangan Aman Abdurrahman yang Dijaga Ketat

Pihak kepolisian tetap memberlakukan pengamanan ketat terhadap sidang terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman.

TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Aman Abdurrahman mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). 

Tak hanya lingkungan pengadilan, Aman juga dijaga ketat oleh petugas.

Aman hadir di ruang sidang utama sejak pukul 08.30 WIB dengan kawalan ketat personel kepolisian yang bersenjata lengkap.

Aman mengenakan baju tahanan bernomor '54' dipadu sorban yang dilibatkan ke kepalanya.

Baca: Seminggu Ditinggal Istri Meninggal, Rasyid Rajasa Ungkap Sesuatu Melalui Unggaha Ini

Baca: Ditanya Penemuan yang Tidak Diinginkan, Bocah Ini Jawab Ponsel Ibunya, Terungkap Fakta Menohok

Baca: Ini Tindakan-tindakan Baru yang Dikategorikan Kejahatan Terorisme Menurut RUU Antiterorisme

3. Tak takut vonis hakim

Aman Abdurrahman membacakan pledoi nota pembelaannya atas vonis hukuman pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui sebelumnya. ia dituntut hukuman mati oleh JPU, pada sidang sebelumnya yang juga dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Aman membacakan sendiri pledoi nota pembelaannya, yang terdiri dari 60 halaman kertas, namun diringkas untuk mempersingkat waktu.

Di awal pembacaan, Aman mengatakan dirinya tidak akan melakukan pembelaan bagi dirinya, atas segala tuduhan yang telah disematkan kepadanya.

Hal ini dikarenakan, pembelaan tersebut tidak akan mempengaruhi vonis hukuman mati yang dijatuhkan JPU kepadanya.

"Pembelaan tidak akan mempengaruhi vonis yang sudah disiapkan untuk saya," ucap Aman.

Bahkan diakhir pembacaan pledoi, aman mengatakan dirinya siap jika dijatuhkan hukuman mati oleh Majelis Hakim.

"Vonis seumur hidup atau vonis mati silahkan saja, jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut, di dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," ucap Aman dihadapan Majelis.

Baca: Resmi, DPR RI Sahkan Undang-Undang Antiterorisme

Baca: Meski Ingin Ganti Presiden, Ferdinand Hutahaen Menanggapi Video Bocah Hina Presiden dengan Geram

Baca: Heran dengan Nalar Pemerintah, Fadli Zon: Ketika Dikritik Dibilang Hoax dan Fitnah

sidang aman
sidang aman ()

4. Kuasa hukum minta hakim bebaskan Aman

Kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan membebaskan terdakwa (Aman) dari semua dakwaan dan tuntutan," ujar Asrudin, membacakan nota pembelaan atau pleidoi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved