Pascapengesahan Perda RTRW Riau Dewan Minta Sektor Perizinan Jadi Lumbung PAD
sekarang tidak ada hambatan lagi bahwa pengembang di kota ini sudah bisa memastikan mengurus perizinan resmi.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau, sudah diundangkan ke dalam lembaran daerah.
Dengan demikian, para investor di Bumi Lancang Kuning, tidak perlu ragu lagi untuk mengurus perizinan.
Terutama para pengembang atau developer.
Termasuk di Kota Pekanbaru.
Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru Puji Daryanto ST, Jumat (25/5/2018) menjelaskan, sektor perizinan selama ini, menjadi andalan bagi Kota Pekanbaru untuk mengisi PAD.
Karena beberapa tahun terakhir Ranperda RTRW Provinsi Riau sempat tersendat dan tak kunjung disahkan, maka dalam tiga tahun terakhir, PAD Kota Pekanbaru dari sektor perizinan tidak maksimal.
Namun sekarang tidak ada hambatan lagi, bahwa pengembang di kota ini sudah bisa memastikan mengurus perizinan resmi.
Baca: Ingat Anggota DPRD Kampar Jadikan KPK Tergugat? Ternyata yang Digugat Temuan BPK Tahun 2010
Baca: Hasil UN SMP Diserahkan ke Sekolah, Bengkalis Peringkat Ketiga Tertinggi di Riau
Tidak bersifat sementara lagi.
"Dengan disahkan Perda RTRW ini, kita minta Pemko melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), mensosialisasikan kepada masyarakat," pinta Puji menjawab Tribunpekanbaru.com.
Bagi Pemko sendiri untuk meningkatkan PAD tahun ini dari sektor perizinan, diharapkan jemput bola.
Sebab, hal ini bisa membantu masyarakat dalam hal pengurusan perizinan.
Apalagi DPM-PTSP kini sudah menyiapkan pengurusan perizinan, dengan sistem online.
Tentunya, dengan sistem online ini, tidak ada lagi kebocoran PAD.
Apalagi sistem ini bisa mencegah, oknum yang bermain untuk kepentingan pribadi selama ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/rencana_tata_ruang_wilayah_rtrw-pembangunan-konstruksi_20170724_181341.jpg)