Sebut Pemberian THR Ada Unsur Politik, Sri Mulyani Beri Jawaban Menohok kepada Fadli Zon
Wakil DPR RI Fadli Zon sebelumnya mengatakan, kenaikan besaran THR tahun ini ada maksud dari pemerintah yang berkaitan dengan tahun politik.
"Loh, beliau kan anggota DPR. Wakil Ketua DPR, Undang-Undang APBN sudah ditulis dari dulu," kata Sri Mulyani seolah 'mematikan' argumen Fadli Zon saat ditemui di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (24/05/2018) siang.
Menurut Sri Mulyani, DPR punya andil penting dalam rancangan hingga penetapan UU APBN, dalam hal ini APBN 2018.
Sementara PP 19/2018 merupakan aturan turunan dari UU APBN 2018 yang pada dasarnya telah diatur pemerintah bersama dengan DPR.
"Kan (aturan THR) selalu dibahas di (rapat) APBN. Kemarin sudah ditulis, sudah dianggarkan, dibahas sejak tahun lalu," tutur Sri Mulyani.
PP 19/2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Dalam PP tersebut, diatur komponen THR yang lebih gemuk dari sebelumnya dan ada keistimewaan bagi pensiunan karena ikut mendapatkan THR tahun ini.
Komponen THR yang lebih gemuk merujuk pada ukuran pemberian yang tidak hanya dari gaji pokok, melainkan mengikutsertakan sejumlah tunjangan dalam satu bulan kerja.
Ketentuan tersebut baru diterapkan tahun ini, karena sebelumnya pemberian THR hanya sebesar satu kali gaji pokok ASN.
Komponen THR Ada Tambahan, Berikut Rinciannya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemberian THR bagi PNS aktif sudah dilakukan sebelumnya.
Baca: Hadirkan Ustadz Wijayanto, RAPP Gelar Buka Bersama Pers dan Stakeholder
Baca: Film Superhero Muslimah Produksi Marvel, Sosok Inikah yang Akan Dipilih Jadi Pemerannya?
Baca: VIDEO TEASER EKSKLUSIF: Teliti Konsumsi Takjil
Yang berbeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR lantaran komponennya bertambah.
"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Jadi komponen THR tahun ini nilainya terdiri dari 4:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga