Dumai

TKA di Dumai Tercatat 52 Orang, Ada Juga yang Membawa Keluarga Saat Bekerja

Pihak imigrasi tidak cuma mendata para TKA saja. Mereka juga mendata keluarga yang datang bersama pekerja.

Tribundumai.com/Fernando Sikumbang
Dua orang TKA China yang didampingi seorang wanita dari PT Mega Green Technology, sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang wasdakim Imigrasi Dumai hingga Jumat (25/5/2018) petang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM Imigrasi Dumai mendata, hingga Mei 2018 ada 52 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di Kota Dumai.

Mereka tersebar di belasan perusahaan yang ada di Kota Dumai.

Total ada 16 perusahaan yang mempekerjakan TKA.

"Para pekerja ini mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kitas. Jadi mereka sudah melaporkan kepada kami," terang Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi atau Wasdakim Kantor Imigrasi Dumai, Rangga Putra Yudha kepada Tribundumai.com, Sabtu (26/5/2018).

Menurutnya, ada sejumlah TKA membawa serta keluarga saat bekerja di Kota Dumai.

Pihak imigrasi tidak cuma mendata para TKA saja.

Mereka juga mendata keluarga yang datang bersama pekerja.

Perusahaan yang paling banyak mempekerjakan TKA yakni PT Energi Sejahtera Mas.

Baca: 16 Perusahaan di Dumai Pakai Tenaga Kerja Asing, Hingga Mei 2018 Capai 52 Orang

Baca: Imigrasi Dumai akan Deportasi Dua TKA China, Satu Bulan Bekerja Tanpa Izin di PT MGT

Baca: 10 Fakta Laga Liverpool vs Real Madrid, No 6 Bikin Melongo

Baca: Dua Orang TKA China tak Berizin Itu Bekerja di PT MGT Dumai, Ini Dia Profesinya

Perusahaan lainnya yang juga banyak mempekerjakan TKA yakni PT Inti Benua Perkasatama dan PT Bumi Karyatama Raharja.

Sebelumnya, Imigrasi Dumai berencana mendeportasi dua Tenaga Kerja Ilegal (TKA) asal China ke negaranya.

Dua TKA itu kedapatan bekerja di areal PT Mega Green Technology (MGT) Dumai, Kamis (24/5/2018) kemarin.

Mereka juga mengancam bakal mencekal keduanya agar tidak bisa masuk ke Indonesia.

Petugas dari Imigrasi Dumai terpaksa mengamankan keduanya.

Baca: Kisah Ustadz Syarifuddin dari Santri Hingga S2 di Sudan, Perkenalkan Cara Zakat yang Mudah

Baca: Bayi Nyaris Dikubur Hidup-hidup usai Dinyatakan Meninggal, Tiba-tiba Menangis saat Akan Dimakamkan

Baca: Tak Semua Pedagang Makanan Curang, Ini Dia Respon Warga Terhadap Temuan Boraks di Pasar Ramadhan

Mereka diduga menyalahi izin tinggal dengan bekerja di areal perusahaan pengolah limbah B3 tersebut.

Keduanya bahkan sudah satu bulan berada di Kota Dumai untuk bekerja.

"Mereka sudah sejak April 2018 berada di Kota Dumai. Sesuai catatan perjalanan mereka masuk melalui Batam dari Singapura," terang Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi atau Wasdakim Kantor Imigrasi Dumai, Rangga Putra Yudha kepada Tribundumai.com, Sabtu (26/5/2018).

Menurutnya, pihak imigrasi masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Mereka hanya jalani pemeriksaan secara maraton tanpa penahanan di Ruang Detensi Imigrasi Dumai.

Baca: Dua TKA Asal China Diamankan Imigrasi Dumai, Rangga: Mereka Menyalahi Izin Tinggal

Baca: Juara Liga Champions 2018, Gareth Bale Tutup Kemenangan Real Madrid Atas Liverpool 

Baca: Cedera Parah di Bahu, Mohamed Salah Diragukan Tampil Bela Mesir di Piala Dunia 2018

Petugas juga memeriksa paspor dan visa bisnis D-212 milik keduanya.

"Kami bakal rampungkan pemeriksaan secapatnya. Sebab ada rencana pemulangan terhadap kedua TKA ke negaranya," paparnya.

Rangga menegaskan bahwa perusahaan sebagai penanggung jawab atau pemberi kerja harus melaporkan keberadaan TKA di areal perusahaan.

Pihak perusahaan yang tidak melaporkan keberadaan TKA bisa saja terjerat sanksi sesuai Undang- Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Manajemen PT MGT diduga mempekerjakan empat orang Tenaga Kerja Asing (TKA) di areal perusahaannya.

Baca: Hasil Foto Lucinta Luna dengan Fotografer Mario Ardi Sudah Keluar, Respon Netizen Bikin Ngakak!

Baca: Bisa Rusak Hati Hingga Timbulkan Kanker, Ini Dia Bahaya Boraks Bagi Tubuh

Namun, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini hanya melaporkan dua TKA kepada pihak Imigrasi Dumai.

Dua orang mengantongi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

Dua orang lagi yakni TKA asal Cina bekerja secara ilegal atau tanpa izin resmi sehingga diamankan oleh Imigrasi Dumai, Kamis (24/5/2018) kemarin. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved