Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Barang Bukti 4,5 Kg Sabu Hasil Tangkapan Dimusnahkan BNNP Riau dengan Mesin Insinerator

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,5 kilogram hasil tangkapan beberapa waktu lalu, dimusnahkan BNNP Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,5 kilogram hasil tangkapan beberapa waktu lalu, dimusnahkan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Kamis (31/5/2018) pagi. 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,5 kilogram hasil tangkapan beberapa waktu lalu, dimusnahkan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Kamis (31/5/2018) pagi.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNNP Riau di Jalan Pepaya, Pekanbaru.

Laporan Tribunpekanbaru.com, 4,5 kilogram sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tungku pembakaran yang ada di mesin insenerator khusus.

Yang memang dimodifikasi untuk memusnahkan barang haram itu.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah instansi terkait, seperti pihak Kejaksaan, Ditres Narkoba Polda Riau, dan lain-lain.

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Wahyu Hidayat mengatakan, sabu-sabu ini disita pihaknya saat melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial Ch alias Sican, yang diduga kurir sekaligus pengedar narkoba.

Baca: HOREEE! BPKAD Pelalawan Janji Bayar THR PNS Pekan Depan

Ch ditangkap di sebuah rumah di Jalan Perwira, Gang Perwira III, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Selasa (22/5/2018) lalu.

Penangkapan Ch ini diawali oleh informasi yang diterima petugas terkait keberadaan sebuah rumah di daerah Sei Bintan, Labersa, Kecamatan Bukit Raya, yang kerap dijadikan tempat transit atau persinggahan narkoba sekaligus tempat transaksi jual beli.

Informasi itu lalu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Tepatnya sekitar 2 hari sebelum penangkapan terhadap Ch.

"Selanjutnya tim mendapat informasi, jika akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Rupat ke Pekanbaru, namun di lokasi berbeda, yakni di sebuah rumah di Jalan Pasir Putih. Tim kemudian bergerak ke sana," kata dia.

Lanjut Wahyu, pihaknya lalu mendapat informasi soal ciri-ciri si penerima barang. Saat diintai, ternyata memang benar ada seorang pria (Ch) seperti ciri-ciri yang disebutkan, sedang menunggu barang haram tersebut sampai di Pekanbaru.

Baca: Video: Siswi Ini Jatuh dari Motor di Jalan Rusak Koto Kampar Hulu jadi Viral

Pergerakan pria yang dimaksud terus dipantau petugas. Hingga akhirnya sampai di depan sebuah rumah sakit di Jalan Lintas Timur Pasir Putih, pria tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

"Yang bersangkutan terlihat berputar-putar di sekitar lokasi sambil menelfon seseorang. Dia lalu bergerak ke rumah di Jalan Perwira (lokasi penangkapan), kemudian kita buntuti. Sesampainya disana langsung kita lakukan penyergapan," kata Wahyu lagi.

Sesaat ditangkap kata Wahyu, dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, rumah tersebut digeledah petugas.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas yang berisi 4 paket sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik teh Cina merk Guanyinmang diperkirakan masing-masing 1 kilogram.

Kemudian 2 kantong plastik kresek berisi 10 paket sedang sabu-sabu, berat masing-masing yakni 50 gram.

Lalu ada juga sebuah tas biru yang setelah dibuka, berisi sekitar 4600 butir pil happy five.

"Jadi total barang bukti yang kita amankan sekitar 4,5 kilogram sabu-sabu dan 4600 butir happy five," sambung Kepala BNNP Riau.

Baca: Sudah Punya 2 Istri, Pria Ini Perkosa Remaja yang Dikenalnya Lewat Facebook, Modus Ajak Jalan-jalan

Wahyu menambahkan, Ch sendiri dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Atau denda sekitar Rp 10 milyar.

Sementara itu AKBP Haldun selaku Kabid Pemberantasan BNNP Riau menuturkan, kurir sekaligus pengedar narkoba berinisial Ch alias Sican ini dikendalikan narapidana berinisial D dari dalam Lapas Klas II A Pekanbaru.

Ini juga merupakan jaringan narkoba internasional. Alur peredarannya yakni dari Malaysia, masuk lewat perairan ke Pulau Rupat, kemudian baru ke Pekanbaru.

"Ada dua pengendalinya, ada namanya Je dan ada D di Lapas. Yang di Lapas sedang kita dalami, yang Je sedang dalam pengejaran," kata Haldun.

Termasuk satu orang lainnya berinisial Ab juga ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Yang ngambil barang dari Rupat berinisial Ab juga masih DPO," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved