Rokan Hulu
BLP Barang dan Jasa Setda Rohul: Terapkan SPSE Versi 4.2, Negara Hemat 16,13 Miliar
Kepala BLP Barang/Jasa Setda Kabupaten Rohul mengungkapkan progres lelang pada 2018 jauh lebih cepat, dibandingkan dengan 2017
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Budi Rahmat
"Jadi tidak ada alasan dari penyedia yang nilai penawarannya turun 15 persen atau 20 persen nanti mengurangi volume pekerjaa, mengurangi campuran semen pada pekerja kontruksi, atau mengurangi ketebalan aspal dan lainnya," tegasnya.
Dirinya menerangkan, bahwa PPK bertugas untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai dokumen kontrak. Apabila kegiatan rekanan tidak sesuai, perusahaan dan nama pemilik perusahaan terancam diblack list, dan jaminan sebesar 5 persen dari pagu yang disetor melalui bank akan disita.
Baca: Isu Teroris Masuk Kampus, Fahri Hamzah: Indonesia Berakhir, Jokowi Tamat!
"Bukan itu saja, bila pekerjaan tidak sesuai bestek, juga akan dilakukan pemutusan kontrak dan pihak rekanan tidak mendapatkan pembayaran," pungkasnya. (*)