Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

ASN Berani Tambah Libur Lebaran Harus Disanksi, DPRD: Jangan Hanya Gertak Saja

Legislator meminta Plt Walikota dan Sekko, benar-benar konsisten dengan kebijakan yang sudah dibuatnya.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Afrizal
Thinkstockphotos
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Kalangan DPRD Pekanbaru, mewanti-wanti Plt Walikota Pekanbaru, dalam hal penerapan sanksi, bagi ASN yang ingin menambah libur Lebaran Idul Fitri.

Sebab selama ini, sanksi yang diterapkan bagi ASN bandel menambah libur, terkesan ringan.

Bahkan ada sebagian hanya teguran.

Makanya kali ini, legislator meminta Plt Walikota dan Sekko, benar-benar konsisten dengan kebijakan yang sudah dibuatnya.

Diharapkan ada efek jera bagi ASN yang benar-benar melanggar, kebijakan yang sudah dibuat tersebut.

Baca: Bercanda Bawa Bom Saat Ditanya Pramugari Oknum TNI Diamankan di Bandara Internasional Minangkabau

Baca: Dibantu APBD 2018 Empat Proyek Jalan Multiyears di Rohul Masih Tahap Konsultasi

"Intinya, pernyataan yang selama ini diumbar-umbar, jangan hanya gertak saja. Tapi realisasinya yang diperlukan," tegas Anggota DPRD Pekanbaru Kudus Kurniawan S Si, Selasa (12/6/2018) kepada Tribunpekanbaru.com.

Seperti diketahui, libur resmi nasional terkait Lebaran Idul Fitri tahun ini, sejak 9 Juni lalu, hingga 10 hari ke depan.

Artinya, para ASN memiliki waktu libur lebih dari sepekan, yang diharapkan bisa dimaksimalkan untuk berkumpul dengan keluarga.

Para ASN harus masuk kerja pada 21 Juni mendatang.

Dijelaskan Politisi Hanura ini lagi, bahwa masa libur cuti ASN sebagaimana yang diatur merujuk pada edaran Menpan-RB.

Pada hari pertama masuk sesuai arahan Plt Walikota, harus kembali aktif melayani masyarakat dengan maksimal.

Ini diharapkan tidak hanya seremonial saja.

Tapi memang harus ada buktinya.

Begitu juga bagi ASN yang menambah liburnya, dihukum sesuai dengan tingkatannya.

Baca: Aksi Pelemparan Mobil Pemudik Hoaks Atau Benar? Polda Riau Keluarkan Pernyataan Begini

Baca: Jalur Alternatif Pekanbaru-Padang, Hindari Macet Simpang Piladang-Silaiang

"Jadi, kalau hanya Sidak hari pertama kerja, lalu diabsen, itu tidak akan mempan. Apalagi hanya mengurangi uang tunjangan. Lebih baik hukumannya, yang membuat jera bagi ASN. Seperti harus hormat bendera tiap pagi, rilis namanya dan umumkan ke publik dan sebagainya. Itu lebih mengena," saran Kudus.

Sebelumnya, Sekko Pekanbaru M Noer MBS menegaskan, bahwa pihaknya sudah meningatkan kepada para ASN, untuk tidak menambahkan jadwal cuti lebaran.

Hal ini mengingat libur Idul Fitri yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sudah 10 hari.

Apalagi, rencananya pada 25 Juni, akan digelar apel bersama di Perkantoran Tenayan Raya, sekaligus pindah kantor.

Selanjutnya, pada 27 Juni, merupakan hari pencoblosan Pilgubri, yang notabene-nya ASN kembali mendapatkan jatah libur. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved