Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dituduh Mencuri Uang Rp 51 Ribu, Bocah 8 Tahun Disiksa Ibu Kandung Hingga Tewas

Berbagai siksaan ia terima, mulai dari hantaman benda tumpul bahkan hingga gigitan dari ibu kandungnya.

Editor: Sesri
Surya
Bocah 8 tahun disiksa ibu kandung hingga tewas di Malang 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MALANG  - Kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh orangtua kembali terjadi.

Bocah berusia 8 tahun asal Tempursari, Pagak, Kabupaten Malang dianiaya ibu kandungnya, Ani Masripah (34) karena dituduh telah mencuri uang sebesar Rp 51 ribu.

SA menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kepanjen pada Rabu (20/6/2018) pukul 04.00 WOB.

Berbagai siksaan ia terima, mulai dari hantaman benda tumpul bahkan hingga gigitan dari ibu kandungnya.

Tak hanya itu, menurut tetangga, Ani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini juga kerap berlaku kasar terhadap suaminya, Mariat (36).

Berikut 5 fakta soal bocah tewas dianiaya ibu kandung yang dirangkum dari Surya.co.id:

1. Dituduh Mencuri Uang

SA mendapat siksaan dari ibunya karena dituduh mencuri uang sebanyak Rp 51 ribu.

Peristiwa itu terjadi di Tempursari, Pagak, Kabupaten Malang, Selasa (19/6/2018).

Polisi mendapat laporan pada Rabu (20/6/2018) sekitar pukul 04.00 wib.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda saat dikonfirmasi menerangkan, Ani marah begitu mengetahui anaknya mengambil uang sebanyak Rp 51 ribu.

"Rp 26 ribu untuk membeli layang-layang. Sisanya disimpan sendiri," kata Adrian, Rabu (20/6/2018) dikutip dari Surya.co.id.

Ani emosi begitu mengetahui anaknya mencuri.

Ia langsung memukuli anak semata wayangnya itu dengan gayung.

2. Kepala Terbentur ke Lantai

Akibat dipukuli, SA terjatuh dan kepalanya terbentur ke lantai.

Di kepala SA juga terdapat cairan yang keluar akibat luka benda tumpul. Diduga faktor itulah yang menyebabkan SA meninggal.

"Korban kemudian dilarikan ke RSUD Kepanjen. Namun saat perawatan di sana dinyatakan meninggal sekitar pukul 02.00 wib," imbuh Adrian.

Polisi telah memeriksa empat saksi di antaranya adalah paman korban dan tetangga korban. Kasus ini kini ditangani PPA Polres Malang sembari menunggu hasil otopsi di RSSA.

3. Tempramen dan Kerap Menyiksa Anak Kandung

Tersangka diketahui memang kerap memukuli anaknya.

"Kabarnya si ibu memang temperamen," imbuh Adrian.

Dari informasi yang dihimpun, tetangga mengetahui peristiwa itu setelah mendengar suara gaduh dari rumah korban.

Warga langsung melerai MS dan segera menyelamatkan SA yang sudah kejang-kejang.

"Ayah korban sudah mengetahui kasus ini. Namun kondisinya masih berduka," tutup Ardian.

4. Kerap Berlaku Kasar Terhadap Suami

Selain menyiksa anak, tersangka juga sering berlaku kasar terhadap suaminya, Mariat.

Kepala UPPA Polres Malang, IPTU Yulistiana Sri Iriana mengatakan sikap keras dari pelaku terhadap korban tersebut sudah biasa terjadi dari keterangan para saksi.

Bahkan suaminya sendiri, Mariat (36) juga sering menerima perlakuan keras dengan pemukulan dari istrinya tersebut.

"Yang jelas, saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut," ucap Yulistiana.

 5. Anaknya Digigit

Pelaku penganiayaan, Ani Masripah banyak diam dihadapan Penyidik UPPA Polres Malang.

Ia mengaku menggigit korban selain memukuli dengan gayung mandi.

"Saya pukul dengan gayung dan juga Saya gigit, karena anak saya sempat melawan," kata Ani Masripah.

6. Kepala Alami Pendarahan Hebat

Dari otopsi itu, terungkap bahwa AS mengalami pendarahan di kepala yang cukup berat.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, selain mengalami pendarahan di kepala hampir menutup semua otak, di sekujur tubuh korban juga banyak luka.

Mulai dari kaki, tulang kering, dada, punggung, dan kepala.

"Itu dikarenakan adanya pukulan baik oleh gayung plastik maupun tangan kosong serta gigitan ke tubuh korban oleh ibunya sendiri," kata Yade Setiawan Ujung dalam rilisnya, Jumat (22/6).

Atas perbuatannya tersebut, UPPA Polres Malang akan menjerat Masripah dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. (*) 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved