Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hotline Public Service

Apakah Rumah Potong Hewan Tak Harus Pakai Sertifikat Halal MUI?

Apakah rumah potong hewan, terutama potong ayam tak harus pakai sertifikat halal MUI?

Penulis: | Editor: Ariestia
TribunPekanbaru/TheoRizky
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Zul Indra

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah pertanyaan diterima Tribun Pekanbaru dalam rubrik cetak Hotline Publik Service, lewat SMS di nomor 0811766616.

Berikut di antara pertanyaan, beserta jawabannya:

Pertanyaan:

Selamat pagi tribun. Apakah rumah potong hewan, terutama potong ayam tak harus pakai sertifikat halal MUI? Soalnya saya lihat tidak ada dan ada beberapa orang yang motongnya tak baca bismillah. Terima kasih.

+6282386473***

Jawaban:

Selamat pagi kembali. Seharusnya rumah potong hewan muslim mengurus sertifikat halal MUI, agar masyarakat merasa yakin bahwa hewan yang dipotong membaca nama Allah, sebab sebelum keluar sertifikat tersebut, pihak LPPOM MUI bakal melakukan survey terlebih dahulu. Sekian, terima kasih.

Khafzan
Humas LPPOM MUI Riau

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved