Hotline Public Service
Benarkah Rupiah Lama Tak Boleh Digunakan Lagi Setelah 2018?
Apakah benar uang rupiah lama sudah tidak boleh digunakan lagi setelah tahun 2018?
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Zul Indra
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah pertanyaan diterima Tribun Pekanbaru dalam rubrik cetak Hotline Publik Service, lewat SMS di nomor 0811766616.
Berikut di antara pertanyaan, beserta jawabannya:
Pertanyaan:
Selamat pagi tribun. Apakah benar uang rupiah lama sudah tidak boleh digunakan lagi setelah tahun 2018? Uang rupiah yang mana bun? Mohon informasinya, terima kasih.
+6281268286***
Jawaban:
Selamat pagi kembali. Berdasarkan Peraturan BI (PBI) Nomor 10 Tahun 2008 tentang melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah.
Adapun keempat pecahan mata uang yang ditarik tersebut adalah Rp 10 ribu tahun emisi 1998, dengan gambar muka pahlawan nasional Cut Nyak Dhien: Rp20 ribu tahun emisi 1998 yang bergambar pahlawan nasional Ki Hajar Dewantara: Rp50 ribu tahun 1999 bergambar pahlawan nasional WR Soepratman; dan, Rp100 ribu tahun 1999 dengan gambar pahlawan Proklamator Dr Ir Soekarno dan Dr H Mohammad Hatta.
Jangka waktu dan tempat penukaran uang, terhitung tanggal 31 Desember 2013 hingga 31 Desember 2018, penukaran uang kertas yang dicabut hanya bisa dilakukan di kantor Bank Indonesia. Sekian, terima kasih.
James
Humas BI Pekanbaru
Apakah Bisa Mengurus BPJS, Sementara e-KTP Belum Siap, Apa Syaratnya? |
![]() |
---|
Berapa Harga Gas LPG 3 Kilogram? |
![]() |
---|
Daftar NPWP Online Tapi Sudah 3 Bulan Kartunya Belum Sampai Juga, Apa yang Harus Dilakukan? |
![]() |
---|
Kalau E-KTP Patah Harus Mengurus Ganti di Mana dan Seperti Apa Prosedur Serta Biaya? |
![]() |
---|
Dimana Saja Lokasi Gerai Perpanjangan SIM C di Pekanbaru dan Kapan Waktu Operasinya? |
![]() |
---|