Kadisbud Sebut Kabupaten Kota di Riau Butuh Tim Ahli Cagar Budaya
Riau terus mengejar pengakuan budaya dan penetapan cagar budaya sebagai bentuk keseriusan dalam mengejar visi Riau 2020.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Yoserizal Zen mengatakan diperlukan tim ahli cagar budaya di Kabupaten/Kota untuk penetapan cagar budaya yang selama ini masih banyak di daerah.
Seperti baru-baru ini 170 Cagar Budaya di Indragiri Hulu belum ada penetapan.
Hal ini disebabkan karena tidak adanya tim ahli cagar budaya untuk penetapan di daerah tersebut.
Dinas Kebudayaan Provinsi Riau telah menyurati, bahkan memberikan penjelasan kepada dinas-dinas terkait di daerah tentang aturan dan penetapan cagar budaya yang ada didaerah.
"Memang diperlukan tim ahli cagar budaya di daerah, untuk penetapan cagar budaya di daerah, karena sejauh ini masih banyak, "ujar Yoserizal Zen kepada Tribun Senin (2/7/2018).
Baca: Pernikahannya Bikin Geger Malaysia. Pria 41 Tahun Nikahi ABG di Bawah Umur Ngaku Punya Tujuan Mulia
Baca: Dewan Minta Progres Pembangunan Pasar Induk Pekanbaru Harus Jelas
Sesuai dengan aturan untuk penetapan benda cagar budaya ada aturan dan tahapan yang harus dijalani, pemerintah daerah mengusulkan tim ahli cagar budayanya ke Provinsi Riau melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Riau.
Nantinya akan disampaikan ke Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Riau yang dipimpin budayawan Riau OK Nizami Jamil.
"Maksimal usulan tim cagar budaya daerah berjumlah 7 orang dan minimal 5 orang dari berbagai disiplin ilmu. Tetapi kalau tidak ada usulan tim cagar budaya dari daerah, maka pemerintah daerah mengusulkan registrasi cagar budaya daerahnya kepada tim ahli cagar budaya Provinsi Riau untuk melakukan kajian dan penelitian, sehingga bisa ditetapkan cagar budaya daerah," ujar Yoserizal Zen.
Sehingga lanjut Yose pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan penetapan cagar budaya, harus ada tim ahli cagar budaya dan hasil Kajiannya.
Sebab dalam Penetapan Benda Cagar budaya diatur sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010, syarat penetapan cagar budaya itu harus ada tim ahli dan hasil kajian dari tim ahli cagar budaya.
"Kedepan, kita berharap kepada pemerintah kabupaten dan kota bisa membentuk tim ahli cagar budaya sesuai dengan sertifikasi juga,"ungkap Yoserizal Zen.
Sebenarnya menurut Yoserizal sebagian daerah saat ini memiliki keinginan untuk mengusulkan Ranperda Cagar Budaya, namun itu tidak ada hubungan dengan penetapan cagar budaya yang ada didaerah.
Baca: Kisah Driver Ojek Online Nekat Terbang ke Rusia Demi Nonton Piala Dunia 2018
Baca: Benarkah Bau Mulut dan Gatal-gatal Pada Kulit Pertanda Alami Gangguan Ginjal?
"Adapun usulan Ranperda hingga menjadi Perda Cagar budaya Daerah, itu hanya bersifat tentang teknis pengelolaan cagar budaya saja dan bukan bersifat untuk penetapan cagar budaya," ungkap Yoserizal Zen.
Sebagaimana diketahui Riau terus mengejar pengakuan budaya dan penetapan cagar budaya sebagai bentuk keseriusan dalam mengejar visi Riau 2020.
Mulai dari cagar budaya hingga mendapatkan pengakuan Warisan Budaya dari pemerintah pusat.(*)
