SOLOK
Pembuat 205 Lembar Uang Palsu Nominal Rp 100 Ribu yang Diedarkan di Solok Terinspirasi Cerita Teman
Polres Kota Solok meringkus pelaku pembuat dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu yang berjumlah sebanyak 205 lembar.
Namun, pelaku AF merupakan otak dari peredaran uang palsu, karena dialah yang membuat uang palsu pecahan Rp100 ribu itu menggunakan PC, mesin printer dan kertas HVS.
"Sementara, tersangka JF (15) berperan sebagai pengedar dan orang yang memotong lembaran uang palsu. Sedangkan dua tersangka lainnya, hanya sebagai pengedar uang palsu dengan cara membelanjakannya di warung-warung," jelasnya.
Pengakuan tersangka AF, sambung Dony, uang palsu pecahan Rp100 ribu itu dibuatnya dengan cara mencari lewat internet gambar uang pecahan Rp100 ribu menggunakan handphone.
Kemudian dipindahkannya ke PC (Komputer).
Setelah dipindahkan, lalu diolah dengan software Microsoft Word dengan cara disesuaikan ukurannya.
Ukuran uang diperoleh juga dari internet.
Setelah itu dicetak di kertas HVS menggunakan printer dan dipotong sesuai dengan ukuran cetakan.
Baca: PSU di TPS 10 Kampung Jua Kota Padang, Beda Suara Petahana, Mahyeldi Ansharullah Mendominasi
Baca: Wagub Nasrul Abit, Kemajuan Pembangunan Sumbar Butuh Peran Perantau
"AF juga mengaku bahwa dirinya nekat membuat uang palsu karena termotivasi cerita temannya yang telah lebih dahulu mencetak uang palsu dan mengedarkannya, sehingga AF tertarik untuk mencoba mencetak uang palsu dan mengedarkannya," pungkas Dony.
Seperti diketahui, pengungkapan peredaran uang palsu di Kota Solok itu berawal dari laporan masyarakat bernama Ijal Alwandi (34) yang merupakan seorang pemilik warung yang tinggal di Ampang Kualo, RT002/RW006 Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Dalam laporan yang sudah diregistrasi ke dalam LP/149/B/VII/2018/Polres Solok Kota tertanggal 1 Juli 2018 itu, pelapor mengatakan bahwa tersangka Febri membeli sebungkus rokok dengan harga Rp23 ribu menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di warungnya.
Awalnya pelapor tidak mengetahui uang yang dibelanjakan Febri uang palsu.
Begitu dicek, ternyata gambar uang tersebut kabur.
Setelah diteliti dan diterawang, ternyata uang itu memang palsu, sehingga pelapor langsung mendatangi Mapolres Solok Kota untuk melaporkan Febri.
Petugas Reskrim Polres Solok Kota kemudian menangkap Febri di kawasan Ampang Kualo, Kelurahan Kampung Jawa, Tanjung Harapan, Kota Solok.
Tak hanya Febri, disaat bersamaan petugas juga meringkus Toby, karena saat ditangkap, Febri mengaku uang palsu yang sengaja diedarkannya itu didapatnya dari Toby.