SOLOK
Pembuat 205 Lembar Uang Palsu Nominal Rp 100 Ribu yang Diedarkan di Solok Terinspirasi Cerita Teman
Polres Kota Solok meringkus pelaku pembuat dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu yang berjumlah sebanyak 205 lembar.
Editor:
Afrizal
Setelah kedua pelaku itu ditangkap dan dibawa ke Mapolres Solok Kota, petugas kemudian megintrogasi keduanya. Dari hasil introgasi tersebut, diketahui bahwa uang palsu itu didapat dari rekannya AF, JF dan Aidil yang tinggal di Sijunjung.
Petugas kemudian berangkat ke Sijunjung dengan membawa kedua tersangka.
Setiba di Sijunjung, petugas lalu meringkus AF dan JF di kawasan Tanjung Ampalu, Kelurahan Limo Koto, Kecamatan Koto Tujuh. Sedangkan Aidil berhasil melarikan diri.(*)
Halaman 3 dari 3