Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Padang

Polres Kota Solok Ungkap Peredaran Upal, 2 dari 4 Tersangka yang Diamankan di Bawah Umur

Polres Solok sukses mengungkap peredaran uang palsu. Empat orang pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya dibawah umur

Editor: Budi Rahmat
Ist
Polres Solok ekspose pengungkapan peredaran Upal 

Dikatakan Donny, setelah kedua pelaku itu ditangkap dan dibawa ke Mapolres Solok Kota, petugas kemudian megintrogasi keduanya.

Baca: Pengumuman Hasil SBMPTN 2018 Selasa 3 Juli 2018, Lihat Lewat Link Berikut

Dari hasil introgasi tersebut, diketahui bahwa uang palsu itu didapat dari dua rekannya yang tinggal di Sijunjung. 

Petugas kemudian berangkat ke Sijunjung dengan membawa kedua tersangka.

Setiba di Sijunjung, petugas lalu meringkus kedua rekan tersangka itu di kawasan Tanjung Ampalu, Kelurahan Limo Koto, Kecamatan Koto Tujuh.

Dari penangkapan keduanya, sebut Dony, petugas juga menyita barang bukti lembaran uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 179 lembar yang akan diedarkan oleh kedua pelaku.

Polres Solok ekspose pengungkapan peredaran Upal
Polres Solok ekspose pengungkapan peredaran Upal (Ist)

Baca: Asmara 6 Zodiak Ini Bakalan Beruntung di Bulan Juli 2018 

10 lembar di antaranya, diamankan di rumah Aidil yang berhasil lolos saat ditangkap. 

"Kini, pelaku Aidil masih kami buru dan dia sudah kami jadikan sebagai DPO," bebernya.

Pengakuan tersangka AF yang merupakan pelaku pembuatan uang palsu, kata Dony melanjutkan, uang palsu pecahan Rp100 ribu itu dibuatnya dengan cara mencari lewat internet gambar uang pecahan Rp100 ribu menggunakan handphone. 

Kemudian, pelajar kelas 2 SMK itu memindahkannya ke PC (Komputer). Setelah dipindahkan, lalu diolah dengan software Microsoft Word dengan cara disesuaikan ukurannya. Ukuran uang diperoleh juga dari internet. 

Baca: Cara Aman Keluar dari Grup WhatsApp Tanpa Ketahuan

Setelah itu dicetak di kertas HVS menggunakan printer dan dipotong sesuai dengan ukuran cetakan. Kemudian uang palsu tersebut diedarkan dengan cara membelanjakannya di warung-warung secara berpindah-pindah. 

"Total uang palsu pecahan Rp100 ribu yang dibelanjakan pelaku berjumlah 26 lembar.

Uang tersebut diedarkannya di Kabupaten Solok, yaitu di Sungai Lasi dan di IX Koto Di Atas.

Sedangkan di Kota Solok dibelanjakan di kawasan Laing dan Ampang Kualo," ujarnya.  

Selain Kabupaten Solok dan Kota Solok, tambah Dony, para tersangka juga mengakui bahwa sebagian uang palsu juga diedarkan di Sawahlunto dan Sijunjung.

Baca: Zodiak Ini Diramalkan Makin Banyak Tuntutan yang Harus Dipenuhi

Bahkan di Sawahlunto, jumlah uang palsu pecahan Rp100 yang dibelanjakannya sebanyak 10 lembar, dan di Sijunjung sebanyak 14 lembar. 

"Untuk motifnya, tersangka AF nekat membuat uang palsu itu karena termotivasi cerita temannya yang telah lebih dahulu mencetak uang palsu dan mengedarkannya, sehingga AF tertarik untuk mencoba mencetak uang palsu dan mengedarkannya," pungkas Dony.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved