Pekanbaru
Polisi Ungkap Jaringan Berantai Pengedar Narkotika, Begini Modusnya
Tiga orang pria masing-masing berinisial S alias Dendi (26), Z alias Zul (37) dan I alias Wahyu (32) diciduk aparat kepolisian karena jual ini
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Tiga orang pria masing-masing berinisial S alias Dendi (26), Z alias Zul (37) dan I alias Wahyu (32) diciduk aparat kepolisian dari Polsek Pekanbaru Kota.
Mereka diduga merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru.
Ketiganya diringkus dalam satu hari yang sama, yakni pada Senin (2/7/2018).
Baca: Serapan APBD Bengkalis Baru 19 Persen, Realisasi dari Belanja Pegawai dan Biaya Operasional Pemkab
Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Hanafi saat kegiatan ekspos, Kamis (5/7/2018) menjelaskan, rangkaian penangkapan para pelaku ini diawali dari informasi yang diterima pihaknya.
Terkait akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di depan Ramayana Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
"Namun karena diduga informasi itu sudah keburu kita ketahui, para pelaku memindahkan lokasi transaksi.
Yakni di Jalan Kaharuddin Nasution," ujar Hanafi.

Baca: VIDEO: Firdaus-Rusli Unggul di 17 Kecamatan, Syamsuar-Edy Raih Suara Terbanyak Kedua di Kampar
Lanjut dia, saat pengintaian petugas, didapati salah seorang pelaku berinisial S sedang berada di lokasi.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku yang memang sudah dikantongi ciri-cirinya tersebut.
Dalam penguasaan S, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu-sabu dan satu unit handphone.
Kepada petugas S mengaku mendapatkan barang haram itu dari Z.
Baca: Belum Ada Pemenang Lelang Pembangunan RLH di Meranti, Ini yang Dikhawatirkan Pemkab
Dari sana, petugas pun melakukan pengembangan.
Diketahui Z sedang berada di daerah Teratak Buluh, Kabupaten Kampar.
Z pun akhirnya berhasil ditangkap. Dirinya kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 5 bungkus, sebuah handphone, dan uang tunai diduga hasil jual beli sabu Rp 1,2 juta.
Dari Z, pelaku kembali melakukan pengembangan. Petugas pun kembali menangkap seorang lainnya, yaitu I berikut barang bukti sebungkus paket sabu dan satu unit handphone.

Baca: Jelang 5 Hari Keberangkatan 24 Atlet Pabbsi Fokus Latihan
Kompol Hanafi menyatakan, jaringan ini memang berantai. Sabu-sabu menurut pengakuan pelaku didapat dari bandar berinisial LH yang kini keberadaannya tengah diburu.
"Kita masih terus melakukan pengembangan. Sistemnya mereka jaringan terputus. Komunikasi dilakukan hanya lewat handphone," ucap Hanafi.
Baca: DPC Demokrat Kota Pekanbaru Kunjungi KPU Pekanbaru, Serahkan SK Kepengurusan DPC
Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari ketiga pelaku sendiri mencapai 68,27 gram. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)