Padang
DPD Hanura Sumbar: Menkumham Akui Kepengurusan OSO-Herry Lontung
Pengajuan Caleg yang akan maju pada Pileg 2018 dari Hanura hanya bisa dilakukan oleh kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO) dan Herry Lontung.
Editor:
Budi Rahmat
Sehingga, tulis Menkumham, mengakibatkan terganggunya pengajuan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Hanura.(*)
Baca: Semarakkan HANI 2018, BNN Riau Taja Lomba Penyuluhan Bahaya Narkoba
Surat terbaru Menkumham yang mengakui OSO dan Herry juga untuk mencegah Hanura kehilangan hak mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Di sisi lain, KPU telah menetapkan tenggat waktu pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik selambat-selambatnya pada 17 Juli 2018.
Dengan surat terbaru Menkumham tanggal 6 Juli, maka Hanura di bawah OSO dan Herry Lontung berhak mendaftarkan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ke KPU.(*)
Halaman 2 dari 2