Pekanbaru
Rencana Penerapan Sanksi Buang Sampah Sembarangan, Dewan Minta Pemko Harus Sediakan Ini
Pemko Pekanbaru akan menerapkan sanksi pelarangan pembuangan sampah sembarangan. Dewan mengimbau penerapan aturan tersebut diikuti dengan ini
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Pelaksanaan sanksi Perda Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru, yang baru akan diterapkan pada 1 Agustus mendatang, mendapat perhatian dari kalangan dewan.
Menurut legislator, seharusnya sanksi Perda tersebut diterapkan, setahun setelah disahkannya Perda.
Sekedar gambaran, Perda Pengelolaan Sampah Pekanbaru, bernomor 8 Tahun 2014.
Perda ini dibuat dengan biaya ratusan juta, yang diambil dari dana APBD Pekanbaru.
Baca: Dulu Dibuang Orangtua karena Bibir Sumbing, Namun Lihat Saat Dewasa, Ia Menjadi Sangat Cantik
Namun sayangnya, hingga kini Pemko tak kunjung melaksanakan amanat yang ada di Perda Pengelolaan Sampah tersebut.
"Itu bagus, dari pada tidak sama sekali. Memang kita sayangkan, Perda dibuat menghabiskan uang rakyat, tapi tak direalisasikan. Sehingga sampah masih menumpuk di mana-mana," kata Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Herwan Nasri ST, Minggu (8/7/2018) kepada Tribunpekanbaru.com.
Baca: Pembangunan Flyover Pasar Arengka Digesa, Dewan Ingatkan Pemprov Riau untuk Mengawasi
Seperti diketahui, penerapan sanksi buang sampah ini, akan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), bersama semua aparat penegak hukum.
Seperti Satpol PP, Kepolisian dan TNI.
Namun sebelum memberlakukan sanksi tegas, kepada warga yang membuang sampah di luar jadwal yang sudah ditetapkan, pihaknya akan melakukan sosialiasi kepada masyarakat.
Sosialiasi akan melibatkan seluruh Lurah yang ada di Pekanbaru untuk membuat spanduk tentang sanksi membuang sampah sembarangan sesuai Perda.
Baca: Jadwal Semifinal Piala Dunia 2018 Prancis vs Belgia, Inggris vs Kroasia, Live Trans TV & Trans7
Lebih lanjut disarankan Herwan lagi, penerapan sanksi Perda Sampah ini, harus diikuti dengan ketersediaan tempat pembuangan sampah sementara (TPS).
Sebab, satu penyebab bertumpuknya sampah, karena masih minimnya TPS. Padahal, sejak jauh hari legislator sudah mengingatkan, agar Pemko melalui dinas terkait, membangun TPS di titik-titik tertentu.
"TPS harus menjadi syarat utama. Jangan serta merta karena pengelolaan sampah bermasalah, lalu pemerintah tidak menjalankan kewajibannya membuat TPS. Seperti halnya zona I, sampai sekarang pemenang tendernya belum ada," katanya.
Baca: Penumpang Membludak Tiket Terbatas, Petugas Pelabuhan Roro Dumai Lakukan Ini
Menurut politisi Golkar ini, minimnya anggaran untuk pembuatan TPS, harusnya menjadi program prioritas, saat penyusunan anggaran dulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sampah-menumpuk-jalan-tuanku-tambusai_20180612_142229.jpg)