Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Dugaan Pidana Perjanjian Datuk Rajo Melayu dan PT. PSPI, Polda Riau Jadwalkan Gelar Perkara

Gelar perkara itu diharapkan mendapat titik terang polemik pemanfaatan tanaman Akasia 1.000 hektare

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nando

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menjadwalkan gelar perkara terhadap dugaan pidana dalam perjanjian antara Datuk Rajo Melayu Desa Siabu Kecamatan Salo dengan PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI), Selasa (10/7/2018).

Pihak Datuk Rajo Melayu telah menerima undangan Gelar Perkara tertanggal 5 Juli 2018 itu.

Gelar perkara itu diharapkan mendapat titik terang dalam polemik pemanfaatan tanaman Akasia 1.000 hektare yang pengelolaannya disepakati dengan bentuk kemitraan.

Ditambah 561 hektare tanah ulayat untuk dikelola masyarakat adat.

V. Freddy, juru bicara Anak Kemenakan, meyakini penyidik telah mengantongi bukti kuat untuk melanjutkan perkara yang dilaporkan pada 27 Januari 2018 lalu itu.

Laporan itu terkait dugaan membuat dan atau menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 jo 266 KUH Pidana.

Baca: YLBHI Pekanbaru Laporkan 6 Perusahaan yang Langgar Pembayaran THR Keagamaan 

Baca: Warga Dumai Terpaksa Berbagi Trotoar dengan Pedagang dan Kendaraan yang Parkir

Adapun alat bukti yang diajukan, kata dia, berupa peta lampiran kesepakatan.

Menurut Freddy, peta itu diduga hasil rekayasa untuk mengaburkan objek kemitraan.

"Hasil cek lokasi terakhir oleh penyidik, ternyata berita acara pengambilan titik koordinat yang menjadi dasar pembuatan peta, sampai sekarang tidak ada," ungkap Freddy didampingi pengacara Ferry Asril.

Menurut dia, peta lampiran itu diduga tidak sesuai dengan hasil pengambilan titik koordinat.

"Dari mana datangnya peta tanpa titik koordinat? Jangan-jangan sengaja dihilangkan," tandas Freddy.

Menurut dia, peta dan pengambilan titik koordinat adalah bagian yang tidak terpisahkan.

"Ini yang kita duga palsu itu," tegasnya.

Freddy mengatakan, pihak Datuk Rajo Melayu sekali lagi akan mendesak berita acara pengambilan titik koordinat itu.

Ia berharap, penyidik dapat memahami harapan masyarakat guna memperjelas konflik dengan perusahaan yang sudah bergulir belasan tahun tersebut.

Baca: Kader Sendiri Segel Kantor PDI Perjuangan, Khawatir Tak Bisa Daftar Caleg

Baca: Jambret Sadis Serahkan Diri, Takut Dihantui Korban yang Meninggal Saat Jatuh dari Ojek Online

Peta itu lahir setelah antara Datuk Rajo Melayu dengan Anak Kemenakan dengan PT PSPI itu mencapai kesepakatan penyelesaian konflik pada 2015 silam.

Mediasi difasilitasi Dewan Kehutanan Nasional (DKN).

Adapun kesepakatan itu yakni, 1.000 hektare yang diklaim sebagai Tanah Ulayat dalam areal konsesi perusahaan kayu itu dikelola secara kemitraan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved