Anggota SKIPM Bisa Jemput Ikan Berbahaya yang Akan Diserahkan
Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pekanbaru telah menerima penyerahan jenis ikan berbahaya
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Budi Rahmat
Dijelaskan adanya posko dan satgas ini merupakan langkah proteksi sumber daya ikan di perairan Indonesia. Ini perlu dilakukan karena kalau terlepas selain membahayakan sumber daya ikan juga bisa bahaya ke manusia.
Sebagai langkah tambahan Satgas Penyerahan Ikan Berbahaya Invasif juga melakukan sosialisasi tentang bahaya menernak, mengedarkan dan membudidaya ikan kategori tersebut.
Diharapkan masyarakat, pelaku usaha bisa koperatif menyerahkan ikan berbahaya ini.
Baca: BBKSDA Riau Masih Observasi Terkait Temuan Jejak Kaki Harimau di Kampar
Di Indonesia ada 152 jenis ikan invasif yang diawasi peredarannya. Yang jadi fokus saat ini adalah ketiga spesies ikan tersebut karena masuk dalam kategori ikan invasif asing atau ikan berbahya bukan asli perairan Indonesia.
Salah seorang penyerah ikan berbahaya kategori invasif asing, Hasan, pengelola usaha Aquarium JJ Telesthai mengatakan alasan menyerahkan ikan sebagai bentuk kesadaran atas bahaya yang akan ditimbulkan.
Baca: Bengkalis Matangkan Pembentukan Kota Sehat
Penyerahan ini saya lakukan tidak ada paksaan setelah mendapatkan informasi bahwa ikan tersebut berbahaya dan dihimbau untuk diserahkan.
"Harapannya masyarakat yanng lain bisa mengikutinya untuk kelestarian ikan indonesia," pungkasnya.(*)