Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Anggota SKIPM Bisa Jemput Ikan Berbahaya yang Akan Diserahkan

Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pekanbaru telah menerima penyerahan jenis ikan berbahaya

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/Ruby
Ketua Satgas Posko Penyerahan Ikan Berbahaya SKIPM Pekanbaru, Bahtiar Denny Edison (kiri tengah), Pelaku usaha Aquarium Toko JJ Telesthai penyerah ikan predator di Jalan Sudirman Pekanbaru, Hasan (tengah) berfoto bersama juga anggota Posko SKIPM Pekanbaru saat penyerahan ikan 

Laporan wartawan Tribunpekanbaru, Ikhwanul Ruby

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pekanbaru telah menerima penyerahan jenis ikan berbahaya kategori invasif asing dari sejumlah masyarakat pelaku usaha ikan hias dan masyarakat yang merupakan penghobi, Rabu (11/7/2018).

Jenis ikan berbahaya kategori invasif asing yang diserahkan pemiliknya ini berjenis Arapaima, Aligator dan ada juga Piranha.

Baca: Gelar Rapat Tertutup, Lintas Sektor Bahas Pembenahan Layanan Pelabuhan Roro Dumai-Rupat

Penyerahan ikan infasif asing ini hasil dari himbauan yang dikeluarkan SKIPM kepada masyarakat untuk menyerahkan ikan berbahaya invasif asing dalam rangka menjaga habitat perairan Indonesia.

Ikan yang dihimbau untuk diserahkan yakni Ikan Arapaima, Aligator dan Piranha dan beberapa jenis ikan lainnya yang termasuk kedalam katagori invasif.

Baca: Pengerjaan Proyek Fisik Masih di Bawah 50 Persen, Wako Dumai Anggap Wajar

Himbauan ini dilakukan menanggapi kejadian pelepasliaran ikan predator Arapaima Gigas di Sungai Brantas Jawa Timur beberapa waktu lalu oleh masyarakat.

Untuk mengakomodasi penyerahan ikan berbahaya ini SKIPM membuka Posko Penyerahan Ikan Berbahaya bagi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan ikan predator yang dimiliki.

Posko penyerahan ikan tersebut dibuka berkordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota di Riau.

Baca: Tak Akan Dibangun Jika Masyarakat Tak Setuju, Bagaimana Nasib Waduk Lompatan Harimau?

Ketua Satgas Posko Penyerahan Ikan Berbahaya SKIPM, Bahtiar Denny Edison mengatakan posko penyerahan ikan berbahaya ini dibuka mulai 1 Juli 2018 lalu hingga 31 Juli 2018 mendatang.

Ia mengatakan pada periode ini para pemilik ikan berbahaya bisa menyerahkan jenis-jenis ikan predator tersebut ke posko untuk menjaga habitat perairan di Riau.

Baca: Rangkaian HUT Bhayangkara ke-72, Gedung Baru Polresta Pekanbaru Diresmikan

Dikatakan jenis-jenis ikan yang masuk dalam kategori Invasif Asing sangat berbahaya jika masuk dan beredar di perairan Indonesia.

Terkait larangan peredaran ini di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan peraturan UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Permen KP No 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari luar negeri.

Baca: Peringati HUT Bhayangkara, Ini Harapan Pemkab Inhil

Untuk periode penyerahan ini tiada sanksi yang dikenakan bagi pemilik yang secara sukarela menyerahkan ikan invasif asing tersebut.

Anggota Satgas Posko Penyerahan Ikan Berbahaya Invasif, Mumin Rifai dan Subhan Riza menjelaskan bagi pemilik tiga jenis ikan predator tersebut jika merasa sulit untuk melakukan penyerahan dengan mengantarkan ke posko, bisa dikunjungi petugas ketempat.

"Kita siap melakukan pengangkutan ikan predator tersebut untuk dikarantina," katanya.

Baca: KSOP Menduga Kapal Jelatik 8 Naikkan Penumpang di Pelabuhan Rakyat

Dijelaskan adanya posko dan satgas ini merupakan langkah proteksi sumber daya ikan di perairan Indonesia. Ini perlu dilakukan karena kalau terlepas selain membahayakan sumber daya ikan juga bisa bahaya ke manusia.

Sebagai langkah tambahan Satgas Penyerahan Ikan Berbahaya Invasif juga melakukan sosialisasi tentang bahaya menernak, mengedarkan dan membudidaya ikan kategori tersebut.

Diharapkan masyarakat, pelaku usaha bisa koperatif menyerahkan ikan berbahaya ini.

Baca: BBKSDA Riau Masih Observasi Terkait Temuan Jejak Kaki Harimau di Kampar

Di Indonesia ada 152 jenis ikan invasif yang diawasi peredarannya. Yang jadi fokus saat ini adalah ketiga spesies ikan tersebut karena masuk dalam kategori ikan invasif asing atau ikan berbahya bukan asli perairan Indonesia.

Salah seorang penyerah ikan berbahaya kategori invasif asing, Hasan, pengelola usaha Aquarium JJ Telesthai mengatakan alasan menyerahkan ikan sebagai bentuk kesadaran atas bahaya yang akan ditimbulkan.

Baca: Bengkalis Matangkan Pembentukan Kota Sehat

Penyerahan ini saya lakukan tidak ada paksaan setelah mendapatkan informasi bahwa ikan tersebut berbahaya dan dihimbau untuk diserahkan.

"Harapannya masyarakat yanng lain bisa mengikutinya untuk kelestarian ikan indonesia," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved