7 Fakta Bupati Labuhanbatu Ditangkap KPK, Kader PDIP Hingga Deretan Kasus Korupsi di Sumut
Semakin banyak pejabat di Sumatera Utara yang terjerat kasus korupsi dan berurusan dengan KPK
TRIBUNPEKANBARU.com -- Semakin banyak pejabat di Sumatera Utara yang terjerat kasus korupsi dan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selasa (17/7/2018) tadi malam, melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK menciduk Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap (PH). KPK turut menyita barang bukti transaksi uang ratusan juta, yang diduga terkait suap pengurusan sejumlah proyek Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca: Debat Divestasi Saham Freeport, Adian Napitupulu Sentil Fahri Hamzah Terkait Prasangka Tanpa Data
Berikut 6 fakta terkini penangkapan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap oleh KPK:
1. Bupati dan 4 orang ditangkap KPK, di antaranya 3 pihak swasta
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di Dinas PUPR setempat.
"Kami duga hadiah atau uang tersebut diberikan terkait dengan proyek yang dianggarkan di Dinas PUPR setempat. Dan ada penyelenggara negara dan pihak swasta juga yang kami amankan," terangnya.
Barang bukti transaksi uang ratusan juta ikut diamankan KPK.
Baca: KPK Tangkap Bupati Labuhan Batu di Bandara Soekarno Hatta
Menurut Febri, ada lima orang yang ditangkap petugas KPK. Bupati dan ajudannya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Sementara, tiga pihak swasta ditangkap dan dibawa ke Polres Labuhanbatu.
"Masih kami dalami terus. Jadi masih di lapangan saat ini masih melakukan rangkaian dari kegiatan ini. Ada dugaan penerimaan yang terkait dengan proyek di Labuhanbatu. Tentu nanti kita identifikasi lebih jauh," ujar Febri.
Hingga kemarin malam, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap masih berstatus terperiksa.
Dilansir dari Tribunnews.com, Febri melanjutkan, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa dan menentukan status hukum lima orang yang diamankan tersebut.
Baca: Fahri Hamzah Menyakini Jokowi Menang Lawan Prabowo di Pilpres 2019 Jika . . .
Rencananya, hari ini Rabu (18/7/2018), KPK melakukan paparan terkait dugaan perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah selaku penyelenggara negara tersebut.
KPK akan menjelaskan status bupati tersebut.
2. Temukan Bukti Uang Ratusan Juta
Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya penindakan Satgas KPK di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, Selasa (17/7/2018) malam.
"Yang diamankan Bupati dan ajudan diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta malam tadi," sambungnya.
Febri menjelaskan bahwa sedangkan tiga lainnya yang diamankan merupakan dari pihak swasta dan sudah dibawa ke Polres Labuhanbatu dan besok pagi baru diberangkatkan ke Jakarta.
"Ada bukti transaksi senilai ratusan juta yang diamankan. Diduga terkait dengan proyek di PUPR setempat," ungkap Febri.
Lebih lanjut, Febri menuturkan untuk Bupati dan ajudan saat ini sudah berada di kantor KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ada waktu 1x24 jam sebelum penentuan status hukum pihak diamankan," jelas Febri.
3. Bupati Terpilih, Baru 2 Tahun Menjabat
Pangoal Harahap terpilih menjadi Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara bersama wakilnya Andi Suhaimi.
Mereka berdua menjabat untuk periode 2016-2021.
Ditilik dari wikipedia, H. Pangonal Harahap S.H. M.Si. (lahir di Batang Gogar, Sei Kanan, 25 September 1969; umur 48 tahun) adalah Politikus Indonesia.
Ia menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu sejak 17 Februari 2016.
Baca: Soal Freeport Rocky Gerung Sebut Teori Ini, Rhenald Kasali: Itu Sudah Terbantahkan
H. Pangonal Harahap dan Wakil Bupati Andi Suhaimi terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan langsung Kepala Daerah untuk periode 2016-2021.
Pasangan H Pangonal-Andi Suhaimi mengalahkan empat pasangan calon bupati masing masing HZA Dalimunte-Wira Abdi, Mahini Rizal-Waluy, Suhari-Ihsan dan Paslon Tigor-Erik, dengan dukungan suara rakyat sebanyak 60.176 pada Pilkada Labuhanbatu 9 Desember 2015.
4. Kader PDI-P Perjuangan, jika Terbukti Harus Dipecat
Menanggapi adanya OTT KPK terhadap oknum Bupati Labuhanbatu ini, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan mengatakan, bila Bupati Labuhan Batu PH tersebut ditangkap KPK, maka harus ada sanksi dari part
"Jika benar PH kena OTT maka DPP PDI Perjuangan diminta segera memecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDIP Perjuangan Labuhanbatu," ujarnya kepada Tribun Medan/Tribun-Medan.com, Selasa (17/7/2018) malam.
Sutrisno menambahkan, tindakan korupsi yang dilakukan pejabat publik merupakan tindakan pribadi.
Artinya, tidak ada kaitannya dengan PDIP.
Karena itu, tindakan yang dilakukan Bupati PH sangat memalukan dan mencoreng nama baik PDIP.
Menurutnya, pemecatan dilakukan agar ada efek jera bagi kader yang doyan korupsi.
Karena itu, pemecatan dan pergantian Ketua DPC PDIP Labuhan Batu dibutuhkan segera dalam rangka menghadapi pemilu legislatif 2019.
5. Sibuk Tandatangani Cakal Caleg di KPU
Sekretaris DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saiful Anwar menolak berikan keterangan terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap.
“Aduuu, saya tidak bisa memberikan komentar dulu. Besok saja telepon lagi,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (17/7/2018) malam.
“Terakhir ketemu dua hari lalu dalam rangka meneken berkas ke KPU. Kami sebatas ketemu saja karena beliau beralasan ingin keluar kota,” katanya.
6. Kapolres dan Polda Sumut Malah tidak Tahu penangkapan
Kapolres Labuhan Batu AKBP Frido Situmorang belum mengetahui kabar
soal beredarnya kabar bahwa ada 3 orang yang saat ini diamankan di Polres Labuhan Batu.
"Nggak tahu saya coba tanya ke Humas Polres Labuhan Batu atau ke Kabid Humas Polda Sumut," kata Frido lewat sambungan telepon seluler, Rabu (18/7/2018) dinihari.
"Saya belum tahu karena belum ada dapat kabar soal OTT itu," sambungnya.
Sementara itu, saat dihubungi via telepon seluler Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja soal masalah OTT itu, Tatan mengatakan juga belum ada mendapat kabar.
"Kita tidak tahu dan tidak ada mendapat kabar, karena itu instansi lain. Mana berani kita ikut-ikut masuk, soalnya itu instansi lain," ucap Tatan.
7. KPK Diprapradikankan dan Deretan kasus korupsi
Terkait dugaan kasus korupsi di Sumatera Utara, sebelumnya empat tersangka kasus suap DPRD Sumut mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Medan.
Mereka adalah Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie dan Arifin Nainggolan.
Praperadilan diagendakan di Pengadilan Negeri Medan pada 26 Juli 2018 mendatang.
"KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan terkait prapedilan yang diajukan empat orang tersangka dalam kasus suap mantan Gatot Pujo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/7/2018).
Febri mengatakan, sebagian besar alasan yang disampaikan para tersangka sehingga mengajukan praperadilan sebenarnya sudah masuk pada pokok perkara.
"Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal," kata Febri.
Febri menjelaskan, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian dalam proses pengadilan tindak pidana korupsi.
Di samping itu, penetapan tersangka yang dilakukan sejak penyidikan bukan merupakan alasan baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan.
"KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus atau lex specialis. Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka dapat ditingkatkan ke penyidikan," kata Febri.
Dari data yang diperoleh Tribun-Medan.com, berikut alasan yang disampaikan para tersangka tersebut sehingga mengajukan praperadilan :
1. Tersangka atas bernisial WP mengaku tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho karena tidak pernah menandatangani kwitansi atau slio atau bukti transfer sebagai tanda terima uang.
2. Alasan ini juga disampaikan oleh tersangka berinisial ANN dan MFL sehingga mengajukan praperadilan.
3. Tersangka SFE beralasan tidak mengetahui tentang "Dana Ketok Palu".
4. Penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses Penyidikan dilakukan terlebih dahulu.
Diketahui, untuk hari ini Senin (16/7/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus suap DPRD Sumut pada hari ini,
Ketiga tersangka itu adalah RDP, BPU dan ANN.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, satu dari tiga tersangka tersebut, yakni RDP, tidak memenuhi panggilan pada hari ini.
"Belum diterima informasi alasan ketidakhadirannya," kata Febri melalui aplikasi WhatsApp.