Oknum Mahasiswa di Pekanbaru Beberapa Kali Ditangkap Terlibat Peredaran Narkoba, Ini Kata Kapolresta

Tiga orang diduga kurir narkoba diamankan bersama barang bukti narkotika senilai Rp 3,6 milyar oleh Polsek Lima Puluh

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Tiga tersangka kurir narkoba masing-masing berinisial CD (25), AS (28) dan AP (26) dihadirkan saat ekspose di Polsek Lima Puluh, Pekanbaru, Rabu (18/7/2018). Petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Lima Puluh, Polresta Pekanbaru di-back up jajaran Polda Riau berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, dan happy five senilai miliaran rupiah dan sebanyak 3220 butir pil happy five merk Erimin, 2700 butir pil ekstasi berhasil diamankan. (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir) 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiga orang diduga kurir narkoba diamankan bersama barang bukti narkotika senilai Rp 3,6 milyar oleh Polsek Lima Puluh, Polresta Pekanbaru di-back up Polda Riau.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 3,2 kilogram sabu-sabu, 2700 butir pil ekstasi, dan 3200 butir pil happy five.

Dari tiga orang yang diamankan itu, satu orang di antaranya merupakan oknum mahasiswa berinisial AP (26) yang berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.

Keterlibatan oknum mahasiswa dalam peredaran gelap narkotika bukan kali ini saja.

Sebelumnya, Polsek Senapelan berhasil mengungkapkan kepemilikan narkoba yang juga melibatkan oknum mahasiswa.

Baca: Meski Maju Caleg, Gubri Janji Tuntaskan Tugasnya

Mereka adalah AK (25) dan DM (23). Saat penangkapan keduanya, petugas menyita barang bukti 1,9 kilogram sabu-sabu dan ekstasi 500 butir lebih.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto saat kegiatan ekspos di Mapolsek Lima Puluh, Rabu (18/7/2018) membeberkan pandangannya soal keterlibatan oknum mahasiswa dalam peredaran narkoba.

"Tidak semua mahasiswa, ini oknum mahasiswa, memang merupakan pangsa pasar bagi sindikat (pengedar narkoba)," kata dia.

Dikatakan Susanto, sindikat atau jaringan pengedar narkoba ini memanfaatkan para mahasiswa.

"Karena banyaknya teman, dan media sosial juga mempengaruhi," sebut dia.

Sementara itu, keberhasilan pihaknya mengungkap jaringan pengedar narkotika kali ini, setidaknya 18 ribu jiwa khususnya generasi muda bisa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Tim masih bekerja untuk melakukan pengembangan," tegas Susanto.

Baca: KPI Riau Temukan Pelanggaran Ini dalam Siaran Selama Pilkada 2018

Diberitakan sebelumnya, petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Lima Puluh, Polresta Pekanbaru di-back up jajaran Polda Riau berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, dan happy five senilai milyaran rupiah.

Tiga orang yang diduga merupakan kurir barang haram ini turut diamankan.

Mereka adalah dua orang pekerja swasta masing-masing berinisial CD (25), AS (28). Sedangkan satu orang lagi merupakan oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru berinisial AP (26).

Ketiganya ditangkap di salah satu rumah di Jalan Rambutan, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Senin (16/7/2018) lalu.

Dari hasil pengembangan dan penggeledahan petugas di rumah AP, ditemukan sebanyak 3220 butir pil happy five merk Erimin, 2700 butir pil ekstasi warna biru gambar kodok dan warna kuning gambar minion.

Kemudian 3 bungkus plastik kemasan teh Cina merk Guanying Wang dan sebungkus plastik bening ukuran besar yang berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 3,2 kilogram.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, didampingi Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman dan Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang, saat gelaran ekspos, Rabu (18/7/2018) menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

Guna menelusuri asal muasal barang, dan jaringan pengedar narkoba yang terkait dengan ketiga kurir ini.

Sementara diketahui, barang haram ini disuplai oleh seseorang berinisial L.

"Kita jarik jalur jaringannya. Tim saat ini sedang bekerja melakukan pengembangan. Ketiganya sementara mengaku kurir, tapi nanti kita lihat lagi perjalanan barang saat diterima hingga pemasarannya," tegas Susanto.

Baca: Setengah Jam 7 Mobil Damkar Berhasil Padamkan Api yang Membakar Rumah di Jalan Pepaya

Lanjut Kapolresta, salah satu jenis ekstasi yang diamankan, termasuk jenis baru.

"Salah satu jenis ekstasinya (minion) termasuk jenis baru. Bentuknya baru dan efeknya juga baru. Harganya Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu (per butir)," ujar Kapolresta.

Susanto menyebutkan, barang haram ini sendiri berasal dari luar daerah. Untuk sabu-sabu, terindikasi berasal dari Malaysia.

"Sebagian barang disebar di sini, pemiliknya lagi kita buka jaringannya," ucap Susanto.

Dirinya menambahkan, narkotika ini dipasarkan dengan cara diecer ke dalam kemasan kecil-kecil.

Untuk menyamarkannya, narkotika yang dipesan terkadang dibungkus dengan bungkus bekas makanan ringan.

"Tersangka diupahnya Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved