Indragiri Hulu
Daftar Bacaleg Delapan Kades di Inhu Mengundurkan Diri
Rinciannya, 362 orang laki-laki dan 193 orang perempuan. Dari jumlah yang ada, terdapat delapan orang Kepala Desa (Kades) yang ikut bertarung
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sudah ditutup pada tanggal 17 Juli 2018 lalu.
Total sebanyak 15 Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan dengan jumlah Bacaleg yang mencapai total 555 orang.
Baca: 443 Calon Jamaah Haji Inhil Akan Diberangkatkan ke Embarkasi Batam
Rinciannya, 362 orang laki-laki dan 193 orang perempuan. Dari jumlah yang ada, terdapat delapan orang Kepala Desa (Kades) yang ikut bertarung.
Sesuai dengan aturan yang terkandung dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 bahwa setiap Kades yang hendak mencalonkan diri, maka harus mengundurkan diri dari jabatannya. Hingga saat ini sudah ada delapan Kades yang mengundurkan diri.
Baca: Dewan Soroti Pengerjaan Jembatan Siak IV, Itu yang Mereka Kerjakan Masih Bagian Ecek-Ecek
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemdes Setdakab Inhu, Erlina.
"Kemarin sudah ada tujuh Kades yang menyampaikan surat pengunduran dirinya, di tambah satu lagi baru mengantarkan surat pengunduran dirinya," kata Erlina, Kamis (19/7/2018).
Baca: Uang yang Diserahkan Kejari, Dicatat dan Dimasukkan Sebagai Pendapatan Lain APBD P 2018 Bengkalis
Delapan Kades yang menyatakan mengundurkan diri, antara lain Kades Punti Anai Kecamatan Batang Cenaku, Sarbaini, Kades Titian Resak Kecamatan Seberida, Tuso, Kades Selunak Kecamatan Batang Peranap, Mustardin, Kades Katipo Pura Kecamatang Peranap, Alex, Kades Lambang Sari V Kecamatan Lirik, Ujang Suganda, Kades Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Masrullah.
Dilanjutkan Kades Bukit Indah Kecamatan Rakit Kulim Edi Carpadi, dan terakhir adalah M Ali Khairul yang merupakan Kades Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu. Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, Bagian Pemdes Setdakab Inhu sudah mengajukan surat pemberhentian para Kades tersebut dan sudah dikonsultasikan dengan Bagian Hukum.
Baca: Uang yang Diserahkan Kejari, Dicatat dan Dimasukkan Sebagai Pendapatan Lain APBD P 2018 Bengkalis
"Tiga sudah naik, kita sedang menunggu turun. Sementara empat lagi masih diajukan dan satu lagi segera akan diajukan," kata Erlina.
Surat pemberhentian itu baru akan ditandatangani apabila sudah ada Penanggungjawab (Pj) Kades yang ditunjuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kemudian diajukan ke Kecamatan untuk ditetapkan. Penetapan Pj Kades sah apabila sudah SK dari Pemkab Inhu. (ton)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pileg_20180704_204417.jpg)