Oknum Ketua RW Bantah Lakukan Pencabulan: Sudah Seperti Cucu Sendiri, Saya Sayang Sama Mereka
Oknum Ketua RW di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, pria berinisial SA, membantah sudah melakukan aksi dugaan pencabulan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum Ketua RW di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, pria berinisial SA, membantah sudah melakukan aksi dugaan pencabulan terhadap anak-anak perempuan di lingkungan tempat tinggalnya.
Bantahan tersebut disampaikan SA saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru.
"Saya tidak mengakuinya, saya tidak berbuat," ungkap dia.
SA berkilah, anak-anak tersebut sudah dia anggap seperti anak atau cucu sendiri.
"Anak-anak itu sudah seperti anak sendiri dan cucu sendiri, sayang sama sama mereka, gimana lah," ujar SA.
Baca: Diduga Cabuli 6 Anak Bawah Umur Oknum Ketua RW di Tenayan Raya Dicokok Polisi
"Asal datang, mereka bilang traktir Pak De," sambung dia lagi.
SA sendiri kini statusnya sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan Mapolresta Pekanbaru.
SA ditangkap di kediamannya di Jalan Cinta Budi, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Jumat (20/7/2018).
Penangkapan SA ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto.
"Berdasarkan 2 alat bukti yang sah, yang sudah kita temukan dalam proses sidik, akhirnya SA kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Bimo, Senin (23/7/2018).
Lanjut Bimo, dari pengakuan salah seorang korbannya, perbuatan asusila pelaku sudah dilakukan sebanyak 2 kali.
Baca: Negara Terima Pemasukan Rp 4 Miliar dari Karhutla
Sementara itu disebutkannya, untuk total 6 orang yang diduga menjadi korban, baru 3 yang sudah dimintai keterangan.
Usia rata-rata korban antara 11 tahun hingga 13 tahun.
Adapun modusnya, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan sejumlah uang senilai Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu.
Aksi cabulnya dilancarkan pelaku di rumahnya sendiri.
Ditegaskan Bimo, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Bahrul Ulum, salah seorang orangtua korban mengaku bersyukur, akhirnya pelaku ditangkap dan diamankan.
Baca: Mengaku Nabi dan Bisa Hidupkan Mayat, Pria Ini Justru Bikin Heboh
"Ikuti saja alur hukum, sampai dia nanti terbukti bersalah dan menjadi terdakwa. Apabila nanti memang diputuskan dia terdakwa, permohonan kami hukum seberat-beratnya," pinta Bahrul Ulum.
Sementara itu saat disinggung soal pelaku yang tak mengakui perbuatannya, Bahrul Ulum punya pendapat sendiri.
"Memang kami dapat informasi dia belum mau mengaku. Maka dari itu kami panggil dari hatinya, coba posisikan diri kita sebagai orangtua korban," tutur dia. (*)