Pelalawan
Terungkap di Persidangan Perampokan Toke Emas, Korban Firdaus Ternyata Miliki Senpi Ilegal
Perkara perampokan toke emas oleh komplotan Yoyon dan kawan-kawan sampai di titik akhir setelah vonis hakim PN Pelalawan
Yakni kepemilikan senjata api ilegal oleh korban atas nama Firdaus.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang diakui oleh para pelaku.
Saat diamankan polisi, ada tiga pucuk senjata api jenis revolver yang disita dari pelaku. Dua senpi berwarna silver dan satu berwarna crom.
"Saat beraksi pelaku hanya menggunakan dua Senpi berwarna silver yang dibelinya dari Palembang. Sedangkan satu lagi merupakan miliki korban Firdaus," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Marthalius SH, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (24/7/2018).
Baca: Lagi Bakar Sampah, Anak Kos Ini Kaget Lihat Sesosok Jasad Bayi
Keberadaan Senpi ilegal milik Firdaus itu disadari pelaku saat mengambil seluruh harta benda emas, uang, beserta atas ketiga korban.
Ternyata dalam tas milik korban Firdaus ada sepucuk Senpi yang saat diselidiki tidak memiliki izin alias ilegal.
"Para terdakwa sempat meminta korban Firdaus diselidiki atas kepemiliki Senpi ilegal ini. Sebenarnya sudah kita upayakan, tapi korban terkesan tidak peduli," tambah JPU Marthalius.
Pasalnya selama persidangan berlangsung korban Firdaus tidak pernah datang untuk bersaksi di pengadilan. Meskipun sudah dipanggil jaksa secara patut tapi tak kunjung menunjukan batang hidungnya. Telepon selulernya tak pernah aktif saat dihubungi alias hilang kontak.
Baca: Apakah Benar Keramas Pakai Sampo Dicampur Gula Bagus untuk Kesehatan Rambut?
Padahal jaksa harus mengembalikan barang bukti sejumlah emas, uang tunai, dan satu unit mobil toyota avanza berwana putih dengan nomor BM 1858 NH milik Firdaus. Jika dihitung-hitung seluruh jumlah barang bukti milik korban Firdaus bernilai ratusan juta rupiah.
"Kan lucu, dia punya harta tapi kita panggil tak datang. Kemana akan kita kembali ini semua. Atau memang takut karena ketahuan memiliki Senpi ilegal. Jadi kita tunggu saja etikad baiknya," tandas Marthalius usai persidangan. (*)