Kesal Dilerai Saat Bertengkar Sama Pacar, Pria Ini Ajak Kawan Penyerangan di Warnet Pakai Sangkur
Dua dari tiga orang pelaku penganiayaan dan pengrusakan diamankan petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Kapolsek Tampan Kompol Kariamsah Ritonga didampingi Wakapolsek AKP R. Nababan dan Kanit Reskrim Iptu Aris Gunadi saat kegiatan ekspos, Kamis (26/7/2018) menjelaskan, menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
"Setelah mendapatkan laporan, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap para pelakunya," papar Kariamsah.
Dirinya melanjutkan, dua dari tiga pelaku akhirnya bisa diamankan. Mereka adalah RAP dan AA.
Baca: 50 Warga Binaan Narkoba Jalani Pengambilan Sampel Darah, Ini Tujuannya
Selain kedua pelaku, aparat juga mengamankan barang bukti berupa sebilah sangkur, beberapa unit layar monitor dan CPU yang dirusak, dan dua buah kursi plastik.
"Saat ini kita juga masih memburu pelaku lainnya, yakni IB. Masih dalam pengejaran," ucap Kapolsek.
Ditambahkannya, pelaku dijerat pasal 170 Jo Pasal 351 Jo Pasal 335 KUHP.
Caption: Polsek Tampan menggelar ekspos kasus penganiayaan dan pengrusakan warnet yang dilakukan 3 orang pelaku, Kamis (26/7/2018)