2 Arapaima Gigas dan 4 Aligator Sudah Diserahkan Pemilik Sukarela ke SKIPM Riau

Ikan Arapaima didapat dari penghobi yang menyerahkan beralamat di Jalan Cemara Kipas Pekanbaru dan di Tapung

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: harismanto
Tribun Pekanbaru/Ikhwanul Rubby
Arapaima Gigas 

Untuk penyerahan ikan berbahaya kategori invasif asing ini, SKIPM berdasarkan imbauan yang dikeluarkan kementrian diberikan batas waktu hingga 31 Juli 2018.

"Lewat dari waktu itu kita akan melakukan tindakan lainnya sesuai arahan Kementrian Perikanan dan Kelauatan," katanya.

Ia berharap masyarakat yang memiliki ikan berbahaya kategori invasif asing bisa kooperatif menyerahkan ikan yang dimiliki untuk menjaga habitat perairan Indonesia.

Untuk mengakomodasi penyerahan ikan berbahaya ini SKIPM membuka Posko Penyerahan Ikan Berbahaya bagi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan ikan predator yang dimiliki.

Posko penyerahan ikan tersebut dibuka berkordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota di Riau.

Ketua Satgas Posko Penyerahan Ikan Berbahaya SKIPM, Bahtiar Denny Edison mengatakan posko penyerahan ikan berbahaya ini dibuka mulai 1 Juli 2018 lalu hingga 31 Juli 2018 mendatang.

Ia mengatakan pada periode ini para pemilik ikan berbahaya bisa menyerahkan jenis-jenis ikan predator tersebut ke posko untuk menjaga habitat perairan di Riau.

Dikatakan jenis-jenis ikan yang masuk dalam kategori Invasif Asing sangat berbahaya jika masuk dan beredar di perairan Indonesia.

Terkait larangan peredaran ini di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan peraturan UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Permen KP No 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari luar negeri.

Untuk periode penyerahan ini tiada sanksi yang dikenakan bagi pemilik yang secara sukarela menyerahkan ikan invasif asing tersebut.

Ia menjelaskan bagi pemilik tiga jenis ikan predator tersebut jika merasa sulit untuk melakukan penyerahan dengan mengantarkan ke posko, bisa dikunjungi petugas ketempat.

"Kita siap melakukan pengangkutan ikan predator tersebut untuk dikarantina," katanya.

Dijelaskan adanya posko dan satgas ini merupakan langkah proteksi sumber daya ikan di perairan Indonesia. Ini perlu dilakukan karena kalau terlepas selain membahayakan sumber daya ikan juga bisa bahaya ke manusia.

Baca: Tenaga Honorer Damkar Bengkalis Bawa 6 Kg Sabu dan 1.800 Butir Ekstasi

Baca: Terkait Peristiwa OTT Saber Pungli di Siak, Begini Konfirmasi dari BPN Riau

Baca: Link Live Streaming Gerhana Bulan Total; BMKG Akan Pantau di Beberapa Titik

Sebagai langkah tambahan Satgas Penyerahan Ikan Berbahaya Invasif juga melakukan sosialisasi tentang bahaya menernak, mengedarkan dan membudidaya ikan kategori tersebut.

Diharapkan masyarakat, pelaku usaha bisa koperatif menyerahkan ikan berbahaya ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved