Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ngaku Anak Anggota DPR Saat Ditilang, Jawaban Polisi Buat Pengendara Ini Tak Berkutik

"Saya ini anak anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) loh, Pak," ujar pria tersebut kepada polisi, Rabu.

Editor: Afrizal
Polisi memberhentikan sebuah mobil bermerek Toyota Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor B 100 NAR di ruas Jalan MT Haryono ke arah Jalan Gatot Subroto, Rabu (1/8/2018).(Kompas.com/Sherly Puspita) 

Berikut kategori kendaraan yang tidak kena aturan ganjil-genap DKI Jakarta, yang diinformasikan TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial, Twitter:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games

4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas

5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit

6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

7. Mobil angkutan umum (pelat kuning)

8. Kendaraan angkutan barang BBM dan BBG

Baca: Demi Janji, Wagub Nasrul Abit Nekat Terobos Jalan Muara Sangir-Tanah Galo 44 Km Selama 6 Jam

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Anak Anggota DPR, Pengemudi Fortuner Ini Menolak Ditilang..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved