Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ngaku Anak Anggota DPR Saat Ditilang, Jawaban Polisi Buat Pengendara Ini Tak Berkutik

"Saya ini anak anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) loh, Pak," ujar pria tersebut kepada polisi, Rabu.

Editor: Afrizal
Polisi memberhentikan sebuah mobil bermerek Toyota Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor B 100 NAR di ruas Jalan MT Haryono ke arah Jalan Gatot Subroto, Rabu (1/8/2018).(Kompas.com/Sherly Puspita) 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Siapapun memiliki posisi yang sama di mata hukum.

Bila bersalah, mendapat hukuman. 

Namun, upaya lolos dari tilang dilakukan seorang pria saat dihentikan oleh polisi.

Rabu (1/8/2018), polisi memberhentikan Toyota Fortuner hitam berpelat nomor B 100 NAR di ruas Jalan MT Haryono arah Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, 

Pengendara tersebut melanggar karena melintasi kawasan pembatasan kendaraan bermotor pada tanggal ganjil.

Padahal angka terakhir pelat nomornya merupakan angka genap.

Saat hendak ditilang, pria yang diketahui bernama MA tersebut menolak.

Baca: Ini Klarifikasi Rektor UIN Suska Riau Pasca Aksi Protes Saat PBAK Mahasiswa Baru

Baca: VIDEO: Tabrakan Bus RAPI vs Truk di Jalintim Bandar Seikijang, Begini Kata Saksi Mata

Baca: Punya 6 Suami, Rohimah Menipu dengan Empat Nama, Begini Modusnya

"Saya ini anak anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) loh, Pak," ujar pria tersebut kepada polisi, Rabu.

Mendengar alasan tersebut, polisi tetap mengeluarkan surat tilang.

"Saya enggak mau tahu, Pak, yang saya tahu siapa yang melanggar di sini harus ditilang," kata seorang anggota polisi.

Pengemudi Fortuner itu memberikan STNK dan polisi memberikan surat tilang.

Setelah itu, pengemudi tersebut langsung tancap gas meninggalkan lokasi.

Ruas Jalan MT Haryono yang terletak di dekat Tugu Pancuran hingga Gatot Subroto merupakan kawasan perluasan ganjil-genap jelang Asian Games 2018.

Setelah dilakukan sosialisasi selama sebulan, Rabu ini, aturan ini telah resmi diberlakukan dan akan dikenakan penilangan bagi para pelanggarnya.

Meski demikian, tidak semua kendaraan terdampak aturan ini.

Berikut kategori kendaraan yang tidak kena aturan ganjil-genap DKI Jakarta, yang diinformasikan TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial, Twitter:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games

4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas

5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit

6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

7. Mobil angkutan umum (pelat kuning)

8. Kendaraan angkutan barang BBM dan BBG

Baca: Demi Janji, Wagub Nasrul Abit Nekat Terobos Jalan Muara Sangir-Tanah Galo 44 Km Selama 6 Jam

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Anak Anggota DPR, Pengemudi Fortuner Ini Menolak Ditilang..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved