Gempa Lombok
UPDATE Gempa Lombok - Hingga Kini Korban Meninggal Dunia Bertambah Jadi 91 Orang
Data sementara, tercatat 91 orang meninggal dunia, 209 orang luka-luka, ribuan jiwa mengungsi, dan ribuan rumah rusak.
TRIBUNPEKANBARU.COM, MATARAM - Tim SAR gabungan terus menyisir daerah-daerah terdampak gempa untuk melakukan evakuasi, penyelamatan, dan pertolongan kepada korban gempa 7 SR di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Data sementara hingga Senin (6/8/2018) pukul 10.00 WIB, tercatat 91 orang meninggal dunia, 209 orang luka-luka, ribuan jiwa mengungsi, dan ribuan rumah rusak.
Diperkirakan jumlah korban dan kerusakan akibat dampak gempa akan terus bertambah.
Pendataan masih terus dilakukan oleh aparat.
Baca: Link Live Streaming Borneo FC vs Mitra Kukar di Liga 1 2018, Derby Mahakam Live di OChannel
Baca: Polisi Masih Selidiki Kasus WNA Singapura Ditarik Paksa Naik Mobil, Dipukuli, Uang 10 Juta Dirampas
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan dari 91 orang meninggal dunia terdapat di Kabupaten Lombok Utara 72 orang, Kota Mataram 4 orang, Lombok Timur 2 orang, Lombok Tengah 2 orang, Lombok Barat 9 orang dan Bali 2 orang.
Sebagian besar korban meninggal akibat tertimpa bangunan yang roboh.
Semua korban meninggal dunia adalah warga negara Indonesia.
Belum adanya laporan wisatawan yang menjadi korban akibat gempa.
Daerah Lombok Utara paling parah terdampak gempa karena berdekatan dengan pusat gempa.
Kerusakan rumah dan bangunan terjadi luas.
Rumah-rumah di Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Timur yang sebelumnya hanya rusak ringan diguncang gempa 6,4 SR pada Minggu (29/7/2018) lalu, menjadi rusak berat dan roboh akibat guncangan gempa 7 SR kemarin malam.
Berdasarkan laporan pertugas di Kabupaten Lombok Utara, perkiraan kerusakan rumah di berbagai kecamatan seperti Kecamatan Bayan, Kecamatan Kayangan, Kecamatan Gangga, KecamatanTanjung, dan Kecamatan Pemenang mencapai lebih dari 50 persen.
Artinya banyak rumah yang rusak.
Baca: VIDEO: Suasana Pemberangkatan 23 Kloter 18 JCH Pelalawan dari Batam
Baca: Meski Kalah dari DKI Jakarta, Pelatih Apresiasi Perjuangan Tim Voli Putri PPLP Dispora Riau
Baca: Polisi Selidiki Apakah Ada Unsur Hipnotis dalam Kasus Pencurian Terhadap WNA Asal Singapura
Masih dilakukan pendataan.
Ribuan pengungsi tersebar di banyak tempat.
Belum semua pengungsi memperoleh bantuan.
Pengungsi masih berada di lapangan dan di halaman rumahnya sebagai pengungsi mandiri.
Penanganan terkendala beberapa hal yaitu terbatasnya alat berat, luasnya daerah yang terdampak, listrik padam di Lombok Utara dan Lombok Timur, saluran komunikasi mati, rusaknya jembatan di tiga tempat yaitu jembatan Tampes, jembatan Lokok Tampes, dan jembatan Luk, yang menyebabkan aksesibilitas terganggu, terbatasnya ketersediaan logistik dan lainnya.
Upaya penanganan terus dilakukan.
Masa tanggap darurat penanganan dampak gempa telah diperpanjang hingga Sabtu (11/8/2018), baik di Provinsi NTB, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Lombok Timur.
Tambahan personel dan logistik terus dikirimkan.
BNPB mengirimkan 21 ton bantuan logistik dan peralatan melalui cargo.
2 helikopter BNPB diperbantukan untuk penanganan darurat.
TNI memberangkatkan 3 pesawat Hercules C-130 untuk mengirim satgas kesehatan dengan membawa obat-obatan, logitik, tenda, dan alat komunikasi.
KRI dr Suharso diberangkatkan dari Surabaya ke Lombok untuk dukungan kapal rumah sakit.
Basarnas mengirimkan personel, helikopter, kapal, dan peralatan untuk menambah kekuatan operasi SAR.
Polri mengirimkan personel, tenaga medis dan obat-obatan serta 2 helikopter.
Kementerian Pariwisata mengaktivasi Tim Crisis Center untuk memantau kondisi wisatawan.
Kementerian PU Pera menggerakkan alat berat, menambah air bersih dan sanitasi.
Kementerian/Lembaga dan NGO mengirimkan personel dan bantuan.
Kebutuhan mendesak saat ini adalah permakanan, khususnya makanan siap saji, air mineral, air bersih, tenda, terpal, tikar, selimut, pakaian, makanan penambah gisi, layanan trauma healing, dapur umum, obat-obatan, pelayanan kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya untuk pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi. (*)