Pekanbaru
Bandar dan Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, Barang Bukti 1,2 Kg Sabu-Sabu Diamankan
Aparat kepolisian dari Polsek Rumbai Pesisir, Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang pria diduga bandar narkotika
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Budi Rahmat
Tribun pekanbaru/Dodi Vladimir
Polsek Rumbai Pesisir meringkus bandar dan pengguna narkoba berinisial Fe (27), AZ (29) dan MS (27), Selasa (7/8). Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 1,2 kg sabu, 3 paket sedang seberat 76,63 gram,15 paket kecil sabu, serta uang tunai Rp16.029.000 serta 1 unit sepeda motor Honda Vario. Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Ditegaskan Kapolsek, untuk tersangka FN dan AZ, dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca: Sebelum Diserahkan ke BBKSDA, Tiga Ekor Buaya Muara ini Nyaris Jadi Santapan
Aedangkan tersangka MS, diduga telah melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Halaman 2 dari 2