Rokan Hulu
Polres Rohul Ungkap Peredaran Narkoba yang Melibatkan Oknum Dirut BPR
Polres Rohul menggelar konfrensi pers terkait dengan pengungkapan kasus narkoba. Kasus ini sendiri melibatkan oknum Dirut perusahaan daerah
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/Donny Kusuma
Ekspose pengungkapan narkoba oleh Polres Rohul, Kamis (9/8/2018)
Saat ditanya apakah Dirut BPR tersebut merupakan Bandar, AKBP Hasyim menjelaskan, sesuai denga barang bukti yang ada ini merupakan bandar, karena JA merupakan tangan kedua, dan ia juga pemasok barang.
Baca: Tinggal Finalisasi, Waketum Gerindra Ungkap Sandiaga Uno Hampir Jadi Cawapres Prabowo
"Kalau sudah menjual, ini Bagian dari sindikat, dan diperkirakan sudah berlangsung lama, ancaman hukuman 15 tahun," pungkasnya.(*)
Halaman 2 dari 2