Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rokan Hulu

Polres Rohul Ungkap Peredaran Narkoba yang Melibatkan Oknum Dirut BPR

Polres Rohul menggelar konfrensi pers terkait dengan pengungkapan kasus narkoba. Kasus ini sendiri melibatkan oknum Dirut perusahaan daerah

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/Donny Kusuma
Ekspose pengungkapan narkoba oleh Polres Rohul, Kamis (9/8/2018) 

Saat ditanya apakah Dirut BPR tersebut merupakan Bandar, AKBP Hasyim menjelaskan, sesuai denga barang bukti yang ada ini merupakan bandar, karena JA merupakan tangan kedua, dan ia juga pemasok barang.

Baca: Tinggal Finalisasi, Waketum Gerindra Ungkap Sandiaga Uno Hampir Jadi Cawapres Prabowo

"Kalau sudah menjual, ini Bagian dari sindikat, dan diperkirakan sudah berlangsung lama, ancaman hukuman 15 tahun," pungkasnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved