Pilpres 2019

Banyak yang Penasaran, Ternyata Inilah Alasan Prabowo Pilih Sandiaga Uno Jadi Cawapres

Sekarang barulah terungkap alasan Prabowo Subianto menggandeng Sandiaga Uno sebagai cawapresnya

Editor: Afrizal
MAULANA MAHARDHIKA
Calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berfoto bersama seusai mendaftarkan dirinya di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (10/8/2018). Pasangan Prabowo-Sandi yang secara resmi mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden tahun 2019-2024. 

Perusahaan itu bekerja dengan mengumpulkan modal investor untuk mengakuisisi perusahaan yang mengalami masalah keuangan.

Kemudian, perusahaan tersebut sistemnya diperbaiki dan dikembangkan hingga menjadi sehat kembali.

Usai kembali sehat, aset perusahaan dijual kembali dengan nilai lebih tinggi.

Adanya networking yang luas dengan perusahaan dan lembaga keuangan, membuat perusahaan yang didirikan Sandiaga Uno berhasil mengambil alih 12 perusahaan hingga tahun 2009.

Beberapa perusahaan yang telah dijual kembali diantaranya PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional dan PT Astra Microtonics.

4. Aktif Berlembaga

Tak hanya itu, Sandiaga sempat menjabat sebagai Wakil Presiden Usaha Kecil dan Menengah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dari 2009-2010, dan ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dari 2005 - 2008.

5. Pria Kaya

Sandiaga bahkan masuk sebagai orang terkaya ke-37 di Forbes Indonesia pada tahun 2011 dengan total kekayaan USD 600 juta.

6. Puncak Karier Politik

Sekitar tahun 2017, Sandiaga Uno maju mendampingi Anies Baswedan yang diusung oleh Partai Gerindra dan PKS di Pilkada DKI.

Sandiaga bersama Anies Baswedan pun berhasil memenangkan pilkada tersebut. 

Harus Mundur?

Jika Sandiaga mencalonkan diri jadi Cawapres, apakah dia harus mengundurkan diri sebagai wakil gubernur?

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, Sandiaga tidak diwajibkan untuk mundur.

Seorang kepala daerah yang mengikuti Pilpres, jelas Bahtiar, cukup cuti kampanye atau berhenti sementara untuk keperluan kampanye.

"Dalam Undang-undang pemilu, kalau kepala daerah (ikut Pilpres) nggak harus mundur. Ini kan masih dalam kamar eksekutif, jadi hanya cuti saja, izin saja," kata Bahtiar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/8/2018).

Bahtiar mengatakan, cuti kampanye hanya diizinkan satu hari selama satu pekan hari kerja.

Sementara itu, jika berhenti sementara, kepala daerah akan dibebastugaskan selama masa kampanye.

"Pilihannya dua-duanya bisa. Bisa cuti, kalau cuti kan nggak bisa tiap hari, kalau mau full (kampanye) kan berhenti sementara," katanya menerangkan.

Jika kelak kepala daerah tersebut kalah dalam Pilpres, lanjut Bahtiar, maka ia dapat kembali ke jabatannya sebagai kepala daerah.

"Namanya berhenti sementara atau cuti itu nanti kalau nggak terpilih kembali lagi," tuturnya.

Selama kepala daerah mengikuti pemilihan dalam lingkup eksekutif, ia tidak diwajibkan untuk mundur. Berbeda jika kepala daerah mengikuti pemilihan calon anggota legislatif, maka ia diharuskan berhenti.

Aturan mengenai cuti kampanye dan berhenti sementara kepala daerah tersebut tertuang dalam Pasal 281 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Terungkap Alasan Prabowo Tak Gandeng Ulama jadi Cawapres Malah Pilih Sandiaga Uno

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved