Polemik Vaksin MR
Fatwa MUI : Vaksin MR Haram Tapi Boleh Jika Terpaksa. Ini Penjelasannya
Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.
Editor:
Afrizal
Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, maka MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.
"Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," kata Hasanuddin.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI: Vaksin MR Mengandung Babi, tetapi Masih Boleh Digunakan"