Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polemik Vaksin MR

Fatwa MUI : Vaksin MR Haram Tapi Boleh Jika Terpaksa. Ini Penjelasannya

Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.

Editor: Afrizal
GrafisTribunpekanbaru/didik
Ilustrasi polemik vaksin MR 

Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, maka MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.

"Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," kata Hasanuddin.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI: Vaksin MR Mengandung Babi, tetapi Masih Boleh Digunakan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved