Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

OTT KPK

Inikah Kasus yang Menyebabkan Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Medan Ditangkap KPK?

Inikah kasus yang menyebabkan hakim dan panitera Pengadilan Negeri Medan ditangkap KPK?

Editor: harismanto
TRIBUN MEDAN/ Andimaz
Situasi Pengadilan Negeri (PN) Medan usai KPK mengamankan sejumlah hakim dan panitera, Selasa (27/8/2018). 

Setelah itu, para hakim tersebut dan panitera dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, tim KPK membawa hakim dan panitera itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan ada kegiatan tim penindakan KPK di Medan dalam beberapa hari ini.

"Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai Hakim, Panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Febri, Selasa (28/8/2018).

Tim sedang bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang diterima KPK.

"Uang dalam bentuk dollar singapura juga telah diamankan," sambungnya.

Masih kata Febri, sejauh ini, baru ini informasi yang dapat kami sampaikan.

"Nanti jika ada perkembangan akan diupdate kembali termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta," ujar Febri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8/2018).

Perlu diketahui, infonya beberapa pejabat di PN Medan yang ditangkap oleh pihak KPK.

Di antaranya Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Sontan Merauke, Hakim Merri Purba, Panitera pengganti Oloan Sirait dan Panitera Helpandi.

Berikut daftar sejumlah pejabat Pengadilan Negeri Medan yang diamankan KPK:

Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan

Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo

Hakim Sontan Merauke Sinaga

Hakim Tipikor Adhoc Merry Purba

Panitera Pengganti Oloan Sirait

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved