Solok

Kepsek SMKN Kota Solok Jadi Tersangka OTT Pungli, Pungutan Dibedakan Siswa Mampu dan Tak Mampu

OTT dilaksanakan mendasari banyaknya keluhan dari orangtua siswa yang merasa keberatan atas iuran pendidikan yang ditetapkan kepada siswa.

Penulis: Sesri | Editor: Sesri
foto/net
ilustrasi 

Dari OTT yang telah dilaksanakan, Polres Solok Kota telah menyita 2 lembar surat keterangan lulus, uang tunai pembayaran pungutan sebesar Rp.1.200.000,- , 1 lembar bukti tranfer pungutan pendidikan sebesar Rp.1.920.000,- , uang hasil pungutan yang belum digunakan sebesar Rp.58.000.000,- dan buku rekening atas nama komite sekolah dengan isi sebanyak Rp.159.938.523,-.

Dari hasil pemeriksaan, bendahara komite, guru, honor dan komite sekolah menyatakan bahwa penetapan pungutan pendidikan tersebut merupakan kebijakan kepala sekolah dan penggunaannya juga harus atas perintah kepala sekolah.

Sehingga penyidik mentetapkan kepala sekolah SMKN 2 Kota Solok Abdul Hadi sebagai tersangka.

Baca: Menang Family Art Competition Dyandra Hanif Dapat Hadiah Jalan-jalan ke Thailand 3-6 Oktober

Wakil Walikota Solok, Reinier S.T.,M.M. Dt Intan Batuah yang juga ikut dalam konferensi pers di Polres Solok Kota menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan pendidikan ini.

Pemkot sebagai pembina komite sekolah menghimbau agar pihak sekolah dan komite sekolah yang selama ini salah dalam prosedur penggalangan dana kepada siswa atau orang tua siswa agar mengembalikan uang yang sudah diterima kepada orang tua siswa, memperbaiki mekanismenya agar bantuan yang diberikan kepada pihak sekolah sifatnya benar-benar sumbangan.

"Aturan memperbolehkan adanya sumbangan dari murid atau orang tua murid, tapi harus diberikan atas dasar sukarela dan tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, bebas mau memberi sumbangan berapa banyak, boleh menyumbang boleh juga tidak serta tidak ada konsekuensi baik bagi siswa yang menyumbang maupun yang tidak menyumbang", jelasnya. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved