Ustadz Abdul Somad
LAM Riau Tunjuk 4 Pengacara Laporkan Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Ustaz Abdul Somad
LBH LAM Riau resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Ustadz Abdul Somad (UAS) untuk melaporkan kasus dugaan penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
Dalam proses tabayun itu diketahui jika pemahamannya akan ilmu agama islam kurang.
Ia menyalahartikan perihal haramnya minuman keras yang dalam kitab suci Alquran disebut dengan Khamar.
Larangan inilah yang ia dengar dari ceramah Ustad Abdul Somad, dan ia tidak memahaminya.
Ia menganggap apa yang dimaksud dengan Khomar itu nama minuman saja, bukan produk minuman keras yang diharamkan.
Sementara dalam kenyataannya, larangan khomar atau haramnya khomar merujuk pada minuman keras bukan sekedar nama, melainkan minuman yang memabukkan.
"Dari pembicaraannya tidak fokus, dia labil. Mungkin ada masalah jiwa pendangkalan ilmu agama juga," terang Panglima Capung, seorang warga yang turut mengamankan JB dari rumahnya dan tabayun ke markas FPI Kota Pekanbaru.
Dari Capung juga diketahui jika JB memiliki masalah keluarga.
Baca: Dibelikan Game Komputer oleh Ibunya, Remaja 15 Tahun Bunuh Diri Setelah Kalah
Baca: Nggak Mau WhatsApp Grup Diintip Teman atau Pasangan, Ini Cara Menguncinya Agar Rahasia
Ia seorang orangtua tunggal dan memiliki sejumlah persoalan.
Ini diakui JB dalam diskusi dengan FPI sebelum ia dibawa ke Mapolda Riau.
"Dia pun siap mengakui semua kesalahanya, khilaf, banyak permasalahan keluarga katanya," lanjut Capung.
Usai menyerahkan JB ke Polda Riau, FPI dan masyarakat berharap kepolisian bisa menindaklanjuti persoalan ini dengan memroses hukum yang bersangkutan secara adil. (*)