Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ustadz Abdul Somad

Terusir dari Pekanbaru Bisa Jadi Sanksi Adat Penghina Ustaz Abdul Somad yang Ditangkap FPI

Pemilik akun Facebook Jony Boyok yang dinilai mengina Ustaz Abdul Somad tidak saja harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Editor: Afrizal
internet
Ilustrasi - Pemilik Akun Jony Boyok dan Ustaz Abdul Somad 

Bahkan LAM Riau secara khusus memberikan gelar kepada UAS dengan gelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.

"Yang dia hina ini kan bukan orang sembarangan, yang dia ini kan seorang ustadz, ulama besar dan sudah diberikan gelar datuk oleh LAM. UAS bukan hanya ulama besar milik warga Riau, tapi ulama besar milik negeri ini. Dalam islam ustadz itu adalah perpanjangan tangan dari penerus nabi. Kalau ada yang menghina ustadz berarti sama saja dengan menghina nabi dan agama islam. Ini harus diberikan pembelaran, supaya tidak diulang lagi," katanya.

Gamal menegaskan, siapa saja boleh datang ke Riau dan menginjakkan kakinya di Bumi Melayu untuk mencari kehidupan.

Namun pihaknya tidak akan tinggal diam, jika ulama kebanggaan negeri ini dihina dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan.

"Siapa pun silahkan datang di bumi melayu ini, tapi ber-etikalah sebagai orang melayu. Melayu itu identik dengan islam. Tapi kalau ada yang menghujat dan membikin kekacauan, kita tidak akan tinggal diam," katanya.

Polda Riau menerima laporan dari Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait postingan seorang warga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, JB, Kamis (6/9/2018).

Ustaz Abdul Somad melaporkan JB dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas postingan JB di akun Facebook miliknya yang menghina pribadi UAS.

Ustaz Abdul Somad menyerahkan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LAM Riau dengan menunjuk tiga orang kuasa hukum, Aziun, Zulkarnaen, dan Aspandiar.

Ketiganya melaporkan JB ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau secara resmi.

"Ya benar, tadi pengacaranya UAS ke krimsus untuk menyerahkan surat pengaduan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Tribun.

Atas laporan ini, pihak polda Riau akan melakukan proses penyelidikan terlebih dulu.

Pemeriksaan alat bukti dilakukan juga dengan memanggil saksi-saksi dalam kasus ini termasuk pelapor.

"Kita akan panggil saksi saksi dululah," katanya.

Lebih lanjut terhadap JB, kepolisian menegaskan yang bersangkutan masih diamankan di DitresKrimsus Polda Riau. Statusnya saat ini masih sebagai terlapor, belum menjadi tersangka.

"JB tidak ditahan. Amankan diri di kantor krimsus," tegasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved