Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS 2018

Inilah Istilah-istilah yang Biasa Muncul dalam Seleksi CPNS 2018, Jangan Sampai Tak Paham

Jadwal ini diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru
Cara Pendaftaran CPNS 2018 

Pejabat pembina kepegawaian merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat tersebut antara lain menteri di kementerian, jaksa agung, kepala kepolisian negara, kepala badan intelijen negara, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian.

Baca: Muncul Lubang Misterius di Sawah di Sukabumi, PVMBG Beri Penjelasan Fenomena Gerakan Tanah

Selain itu, pejabat lainnya termasuk sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural, sekretaris Mahkamah Agung, gubernur, bupati atau wali kota, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden.

6. Pejabat yang berwenang

Pejabat yang berwenang merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat tersebut yaitu sekretaris jenderal, sekretaris menteri, sekretaris utama, sekretaris lembaga non struktural, dan sekretaris daerah provinsi dan kabupaten atau kota.

7. Instansi pemerintah

Instansi pemerintah merupakan instansi pusat dan instansi daerah.

Baca: Video: Benarkah Ahok Pindah Agama Demi Nikahi Bripda Puput ? Adik Ahok Beri Tanggapan Ini

8. Instansi pusat

Instansi pusat merupakan kementerian, lembaga pemerintan non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non struktural.

9. Instansi daerah

Instansi daerah merupakan perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten atau kota, yakni sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

10. Kompetensi dasar

Kompetensi dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang CPNS.

11. Kompetensi bidang

Kompetensi bidang merupakan kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved