Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Konflik Nelayan di Rohil, Gubernur Perintahkan Kadis Perikanan Awasi Nelayan di Perbatasan

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengaku prihatin dengan kejadian konflik nelayan yang terjadi di Rokan Hilir hingga ada yang meninggal dunia.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/GuruhBudiWibowo
Nelayan tradisional sedang menebar jaring ikan di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (4/12/2015). Foto tidak berkaitan dengan berita 

Laporan Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengaku prihatin dengan kejadian konflik nelayan yang terjadi di Rokan Hilir beberapa waktu lalu hingga ada yang meninggal dunia. Untuk itu Ia berharap pada Dinas Perikanan dan Kelautan untuk terus mengawasi nelayan di perbatasan tersebut.

"Saya minta Dinas Perikanan dan Kelautan untuk mengawasi dan jangan sampai ada kejadian berikutnya, "ujar Andi Rachman sapaan akrabnya Gubernur Riau Rabu (12/9).

Dinas Perikanan dan Kelautan bersama yang terkait lainnya juga lanjut Gubernur harus melakukan pengawasan bersama lintas daerah karena konflik ini sudah berulang kali terjadi di perbatasan tersebut.

Baca: Partai Koalisi di Riau Siapkan Tim Pemenangan Jokowi - Maruf Amin 

"Saya sudah minta Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan turun ke lapangan dan harus diketahui apa masalahnya dan apakah masih masalah dengan sesama nelayan dan apa yang menyalahi sehingga muncul masalah, "ujar Andi Rachman.

Sebagaimana diketahui akhir pekan lalu Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) Polres Rokan Hilir (Rohil) menggagalkan upaya pencurian kerang atau ilegal fishing di kawasan perairan Pulau Alang, Kecamatan Kubu.

Dalam pengungkapan ini terjadi perlawanan dari pelaku yang diperkirakan berjumlah belasan orang. Mereka mencoba menabrakkan kapal mereka ke kapal patroli Satpolair Polres Rohil. Sebelumnya mereka terlebih dulu mematikan seluruh lampu di kapal.

Upaya ini lantas dijawab petugas dengan memberikan tembakan peringatan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP). Tembakan peringatan tidak dihiraukan, lantas petugas melakukan upaya tindakan tegas terukur, menyebabkan satu pelaku tumbang, meningal ditembus timah panas, dua lainnya luka berat.

Selain ketiga pelaku yang ditindak tegas dan terukur, petugas juga mengamankan delapan orang lainnya. Seluruhnya merupakan masyarakat dari Provinsi Sumatera Utara.

Baca: Agus Pritiatno Jabat Kalapas Tembilahan yang Baru

Mulanya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai kapal yang beroperasi menangkap kerang menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan yang disebut dengan nama 'tank'. Alat ini merupakan besi metal yang mengaruk dasar laut untuk mengumpulkan kerang.

Penggunaan alat ini telah dilarang, karena mencemari laut dan merusak ekosistem. Selain itu juga mengganggu nelayan tradisional yang menangkap kerang dengan cara manual.

Juni lalu juga terjadi konflik dimana nelayan asal Sumut disandera warga Panipahan Rokan Hilir karena masuk ke perairan laut Riau dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang UU.

Setelah dimediasi akhirnya kapal nelayan Sumut yang sempat disandera tersebut dilepaskan. Bahkan kejadian ini sebenarnya sudah berulang kali terjadi di daerah perbatasan tersebut.

Pantau Alat Tangkap Dilarang

Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau tetap memantau penggunaan alat tangkap ikan nelayan dari Sumatera Utara yang menggunakan Pukat Harimau dan alat tangkap larangan lainnya. Karena konflik antar nelayan didaerah perbatasan Riau - Sumut.

Sebagaimana diketahui sebelumnya ada konflik antara Nelayan Rokan Hilir Riau dengan nelayan Sumatera Utara gara-gara nelayan Sumut menggunakan Pukat Harimau di daerah perairan Riau.

"Kami tetap memantau penggunaan alat tangkap Pukat harimau, karena sebelumnya kan yang memicu konflik ini ya gara - gara alat tangkap ikan, "ujar Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau Herman Mahmud kepada Tribun.

Untuk konflik sebelumnya yang sempat ditahan kapal nelayan dari Sumut sudah dilakukan perdamaian antara nelayan Rokan Hilir dan Sumut. Sedangkan yang baru saja terjadi sedang diproses pihak kepolisian.

"Sebelumnya nelayan Rokan Hilir sudah berdamai dengan Sumut dan kita berharap tidak ada lagi konflik yang berkelanjutan, "ujar Herman Mahmud.

Pihaknya di Pemprov Riau juga akan berusaha melakukan MoU dengan Sumatra Utara terkait penggunaan alat tangkap ikan ini. Sehingga tidak ada lagi terjadi konflik.

Baca: Belum Diberhentikan, 10 PNS Pemko yang Terlibat Korupsi Ternyata Masih Terima Gaji

" Kami akan buat MoU dan tentunya tujuannya juga bagaimana agar tidak terjadi lagi masalah di perbatasan itu, "jelasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Warga Panipahan Rokan Hilir menyandera tiga kapal nelayan asal Sumatera Utara. Ketiga kapal ini memasuki perairan Riau dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah yakni Trawl atau pukat hela.

Ketiga kapal tersebut diamankan di Rokan Hilir sedangkan nelayan yang membawa kapal tersebut sudah melarikan diri. Masyarakat setempat sudah gerah karena seringnya aksi ilegal fishing yang dilakukan nelayan asal Sumut di perairan mereka.

Oleh Dinas Perikanan dan Kelautan sendiri melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) nya melakukan penyidikan terhadap nelayan asal Sumut yang menggunakan alat tangkap terlarang tersebut.

"Tentunya akan ada proses hukum karena mereka gunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah, dan ada aturannya yang sudah mengatur, "ujarnya.

Diakui Herman untuk daerah Rohil sendiri sudah sering konflik terjadi antara Nelayan Rohil dengan Sumut, karena nelayan Sumut masuk ke perairan mereka dengan menggunakan alat tangkap yang canggih dan terlarang.

" Memang sudah sering itu warga berkonfik diperbatasan itu, dan masalahnya sama, nelayan Sumut masuk ke perairan Panipahan Rohil, "ujar Herman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved