Kamis, 16 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Sebelum Ranperda CSR Disahkan, Pansus Minta Pemko Data Perusahaan Plat Merah dan Swasta

Sebelum Ranperda CSR Disahkan, Pansus Minta Pemko Data seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru, baik Perusahaan Plat Merah maupun Swasta

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/ilustrasi
Ranperda dan Perda Kota Pekanbaru 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Coorporate Social Responsibility (CSR), meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk mendata semua perusahaan yang ada di Kota Bertuah ini.

Baik itu perusahaan swasta, maupun perusahaan plat merah (BUMN/BUMD).

Anggota Pansus Ranperda CSR, Zulfan Hafiz ST kepada Tribunpekanbaru.com pada Selasa (18/9/2018) mengatakan, dengan pendataan semua perusahaan nantinya bisa diketahui klasifikasinya.

Baca: Hasil PSPS vs Persibat Batang Liga 2 2018, Sementara PSPS Unggul 1-0

Baca: Pembukaan MTQ Kecamatan Tempuling, Bupati Inhil: Mencari Qori - Qoriah Unggul Butuh Proses

Mulai dari perusahaan besar, menengah atau pun perusahaan skala kecil, sehingga dalam pembahasan Ranperda, sudah diketahui mana saja perusahaan atau pelaku usaha yang wajib menyisihkan dana CSR-nya.

"Target kita semua perusahaan harus membayarkan CSR-nya. Baik itu plat merah apalagi swasta. Kan banyak di Kota Pekanbaru ini perusahaan, jadi perlu didata secara keseluruhan," sebut Zulfan kepada Tribunpekanbaru.com.

Seperti diketahui, program CSR ini bernama lain Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, sesuai UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta Permen BUMN No Per-09/MBU/07/2015 jo Per-02/MBU/07/2017 tentang Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN.

Khusus untuk Program Kemitraan itu lebih kepada BUMN (Persero), sementara untuk Bina Lingkungan untuk perusahaan swasta. Besaran dana CSR yang bisa diberikan maksimal 4 persen.

Baca: Tiga Desa di Kepulauan Meranti Dinobatkan Sebagai Desa Terbaik di Riau

Baca: Live Streaming Semen Padang Vs Persik Kendal di Liga 2 2018 via Youtube Mulai Pukul 16.00 WIB

Untuk CSR dari BUMN sendiri, lanjutnya, sudah diatur maksimal Rp 200 juta, sementara untuk CSR Bina Lingkungan kategorinya bervariasi.

Mulai dari bencana alam, kesehatan, pendidikan, sarana ibadah, lingkungan alam serta sarana umum.

"Kalau sudah ada Perda CSR, tidak ada lagi sifatnya mendadak. Apalagi harus melayangkan proposan dulu, baru keluar bantuan CSR-nya. Itu tidak perlu lagi. Semuanya bisa terakomodir, termasuk untuk CSR anak dan perempuan yang diusulkan OPD-nya sebesar 5 persen," tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan Politisi NasDem ini, khusus untuk bantuan CSR perempuan dan anak, harus direalisasikan di Kota Pekanbaru ini.

Apalagi Pekanbaru sudah mendapatkan predikat Kota Layak Anak Tingkat Madya.

Sehingga untuk menuju Kota Layak Anak tingkat paling tinggi, dibutuhkan support anggaran dari CSR.

"Kalau mengandalkan APBD, dipastikan tidak akan tercapai realisasi Kota Layak Anak. Apalagi masih adanya problem anak-anak dan perempuan di kota ini. Makanya dengan adanya bantuan CSR untuk anak dan perempuan, maka bisa ditangani secara komprehensif," sebutnya.

Baca: Geger, Penemuan Jarum Dalam Buah Stroberi Makin Meningkat, Polisi Sulit Temukan Pelaku

Baca: Orang Albino di Afrika Jadi Buruan, Harga Potongan Tubuh Rp 29 Juta, Tubuh Utuh Rp 1,1 Miliar

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved