Kampar
Bawaslu Kampar Tegaskan Akun Medsos untuk Kampanye Partai dan Caleg Harus Didaftarkan
Bawaslu Kampar Tegaskan Akun Medsos untuk Kampanye Partai dan Caleg Harus Didaftarkan
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Bawaslu Kampar Tegaskan Akun Medsos untuk Kampanye Partai dan Caleg Harus Didaftarkan
KPU Kampar baru menerima daftar akun media sosial sebagai sarana kampanye dari lima partai saja.
Akun itu meliputi milik partai sendiri dan pribadi caleg mereka masing-masing.
Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah menegaskan, akun medsos wajib didaftarkan ke KPU.
Baca: Pemda Larang Pegawai Pelalawan Ikut Kampanye di Medsos, Siap-siap Diberikan Sanksi
Baca: Baru 5 Partai Daftarkan Akun Medsos untuk Kampanye Pileg 2019 ke KPU Kampar
Ini bertujuan untuk memudahkan penyelenggaran dalam pemantauan kegiatan kampanye partai dan caleg.
"Kita hanya sebatas mengimbau. Tapi kita akan mendesak partai supaya mendaftarkan akun medsosnya ke KPU," tandas Syawir, Senin (24/9/2018) siang.
Syawir berasumsi, partai maupun caleg yang belum mendaftarkan akun medsos karena tidak ada sanksi tegas.
Sejauh ini, kata dia, aturan baru menyebutkan sanksi administratif bagi pelanggaran dalam kampanye di medsos.
Menurut Syawir, tetap ada perlakuan berbeda bagi partai maupun caleg yang mendaftarkan akun medsos dengan yang tidak.
Pihaknya sedang mengkaji sanksi bagi partai dan caleg yang berkampanye di medsos yang akunnya tidak terdaftar.
Baca: Kirab GP Ansor di Kepulauan Meranti Diterima dengan Syarat, Minta Maaf pada Ustaz Abdul Somad
Baca: Hasil Grup A Piala Asia U-16 2018, Timnas U-16 Malaysia Takluk dari Thailand
"Pasti ada perlakuan yang berbeda (antara yang mendaftarkan akun medsos dengan yang tidak. Nanti kita kaji sanksi yang bisa diberikan," tandas Syawir. Bawaslu akan meminta daftar nama akun dari KPU. (*)