Padang
7 Fakta Penjual Roti Keliling Cabuli 6 Murid SD di Padang, Untung Diketahui Walimurid
7 Fakta Penjual Roti Keliling Cabuli 6 Murid SD di Padang, Untung Diketahui Walimurid
Penulis: Afrizal | Editor: Afrizal
Kepada penyidik, sebut Yulmar, pelaku mengaku telah mencabuli enam orang korban, dan semua korban adalah pelajar sekokah di SD tempat pelaku berjualan roti.
Awalnya, pelaku mengaku bahwa yang dicabulinya hanya satu orang.
"Tapi setelah adanya laporan dari pihak sekolah bahwa jumlah korban yang dicabuli pelaku sebanyak enam orang, barulah pelaku mengaku. Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak," tuturnya.
7. Terancam Penjara Minimal 5 Tahun
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal lima tahun," pungkas Yulmar.(*)