Padang

7 Fakta Penjual Roti Keliling Cabuli 6 Murid SD di Padang, Untung Diketahui Walimurid

7 Fakta Penjual Roti Keliling Cabuli 6 Murid SD di Padang, Untung Diketahui Walimurid

Penulis: Afrizal | Editor: Afrizal
Internet
7 Fakta Penjual Roti Keliling Cabuli 6 Murid SD di Padang, Untung Diketahui Walimurid 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG -- 7 Fakta Penjual Roti Keliling Cabuli 6 Murid SD di Padang, Untung Diketahui Walimurid

Pencabulan terhadap anak bawah umur terjadi  di Kota Padang.

Pelakunya seorang penjual roti keliling yang sering mangkal di depan SD di kawasan Tarandam, Kecamatan Padang Timur. 

Saat ini pelaku sudah ditangkap polisi. 

Ironisnya aksi pencabulan tidak dilakukan pada satu orang saja. 

Jumlah korban predator anak ini cukup banyak. 

Berikut Tribunpadang.com tampilkan sejumlah fakta penjual roti keliling yang cabuli murid SD di Padang

1. Cabuli 6 Anak

Tak kuasa menahan nafsu bejatnya, seorang penjual roti keliling yang sering mangkal di depan SD di kawasan Tarandam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, nekat mencabuli anak di bawah umur.

Tak tangung-tangung, bahkan korban yang dicabulinya pun mencapai enam orang.

Saat ini, pelaku bernama Samsul Bahri yang tinggal di Jalan Seberang Padang Utara II, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan itu sudah ditahan di Mapolresta Padang.

2. Sempat Diamankan Pihak Sekolah

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan menuturkan pelaku pencabulan terhadap 6 anak di Padang sempat diamankan pihak sekolah tempat pelaku berjualan roti.

"Pelaku diamankan pihak sekolah pada Kamis kemarin. Kasusnya masih dalam proses. Diduga korbannya lebih dari enam orang. Semua korban siswa SD tempat pelaku biasa mangkal jualan roti. Dari enam korban, empat di antaranya perempuan," kata Yulmar kepada tribunpadang.com, Jumat (28/9/2018)

3. Beri Roti sebagai Bonus

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, lanjutnya, sudah dicatat dalam laporan polisi LP/2081/K/IX/2018/SPKT unit II, tertanggal 27 September 2018. Dalam laporan tersebut, diketahui bahwa kejadian itu berawal ketika para korban membeli roti kepada pelaku.

Kemudian pelaku meminta korban untuk duduk di sebelahnya.

Pelaku lalu memberikan roti yang lebih sebagai bonus kepada korban.

Setelah itu, pelaku berusia 42 tahun tersebut lalu memeluk dan menggesek-gesekkan tangannya ke kemaluan korban pada saat korban sedang makan roti.

4. Diketahui Walimurid

Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku pertama kali diketahui seorang wali murid. 

Saat ada sorang anak membeli roti, pelaku memeluk korban. 

Beruntung kejadian itu diketahui oleh salah seorang walimurid siswa, sehingga langsung dilaporkan ke pihak sekolah.

Kemudian, pihak sekolah yang mendapat laporan itu memanggil pelaku dan menanyakan perbuatan bejat yang dilakukan pelaku kepada korban.

5. Sempat Membantah

Saat dilaporkan oleh walimurid dan dipanggil oleh pihak sekolah, pelaku sempat membantah melakukan pencabulan. 

Pihak sekolah kemudian melaporkan dugaan pencabulan ke Polresta Padang dan ditindaklanjuti dengan datangnya petugas Reskrim ke sekolah. 

Di hadapan polisi baru mengakui perbuatan sehingga digiring petugas ke kantor polisi.

"Awalnya pelaku membantah telah mencabuli korban. Namun setelah kejadian itu dilaporkan ke polisi, dan petugas Reskrim dari Polresta Padang datang ke sekolah, barulah pelaku mengakui perbuatannya. Petugas kemudian menggiring pelaku ke Mapolresta Padang," ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan.

6. Semua Korban Satu Sekolah

Kepada penyidik, sebut Yulmar, pelaku mengaku telah mencabuli enam orang korban, dan semua korban adalah pelajar sekokah di SD tempat pelaku berjualan roti.

Awalnya, pelaku mengaku bahwa yang dicabulinya hanya satu orang.

"Tapi setelah adanya laporan dari pihak sekolah bahwa jumlah korban yang dicabuli pelaku sebanyak enam orang, barulah pelaku mengaku. Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak," tuturnya.

7. Terancam Penjara Minimal 5 Tahun

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal lima tahun," pungkas Yulmar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved