Pekanbaru
Pemko Pekanbaru dan PLN Ternyata Belum Sepakat Terkait Pembayaran Tunggakan PJU
PLN Cabang Pekanbaru dengan Pemko Pekanbaru ternyata belum sepakat atas tunggakan pembayaran tagihan PJU senilai Rp 25 miliar
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Nolpitos Hendri
"Kalau gak ada deadlock sudah tuntaslah gak perlu kami masuk," tegasnya.
Sebelumnya, dalam mediasi yang dilakukan Kejari Pekanbaru kedua pihak menyepakati angka Rp 25 miliar sebagai tunggakan PJU yang harus dibayarkan Pemko.
Jumlah ini lebih sedikit jika dibandingkan tagihan semula yang dihitung oleh PLN senilai Rp 37 miliar untuk tagihan selama tiga bulan.
Sementara Pemko sedianya mengaku hanya memiliki tagihan Rp 12 miliar.
Dalam kesepakatan mediasi itu juga dijelaskan jika dalam angka Rp 25 miliar setelah audit BPKP dilakukan, itu terdapat kelebihan bayar, maka akan dilakukan pengembalian kelebihan bayar oleh PLN.
Selanjutnya, jika terjadi kurang bayar atau jumlah tagihan melebihi dari kesepakatan Rp 25 miliar, maka Pemko akan melakukan pelunasan ke PLN usai pengesahan APBD Perubahan.
Baca: Kronologi 56 Siswa SMP Sayat Tangan di Pekanbaru Usai Konsumsi Minuman Berenergi
Baca: Rekanan Berharap Pemko Segera Cairkan Hutang Tunda Bayar
Sayangnya, kini ternyata angka itu tidak lagi diakui, karena kedua belah pihak kembali deadlock terhadap jumlah PJU yang harus dibayarkan Pemko Pekanbaru kepada PLN, sehingga BPKP belum melakukan audit. (*)