Indragiri Hilir
Imbas Rasionalisasi APBD 2018 Inhil Terancam Tak Bisa Laksanakan APBD-P, Pemkab Inhil Lakukan Ini
Persoalan ini membuat Pemkab Inhil mengajukan Dispensasi kepada Kemendagri terkait keterlambatan pengajuan usulan APBD-P tahun 2018.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com: T. Muhammad Fadhli.
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – Banyaknya nilai rasionalisasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membuat proses pembahasan membutuhkan waktu yang relatif panjang, sehingga hal ini juga ikut berimbas kepada pengusulan APBD – Perubahan (APBD – P) tahun 2018 Kabupaten Inhil yang ikut terlambat.
Persoalan ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil mengajukan Dispensasi kepada Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keterlambatan pengajuan usulan APBD - P tahun 2018.
Baca: Ditagih Janji Pecat Honorer di Pelalawan yang Mencaleg, Begini Jawaban Bupati Harris
Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil H. Said Syarifuddin mengungkapkan, Pemkab Inhil bersama DPRD Kabupaten Inhil akan mengajukan permohonan dispensasi atas keterlambatan usulan APBD - P Kabupaten Inhil tahun 2018 kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
“Beberapa hari kedepan kita berencana untuk menyambangi Kementerian Dalam Negeri. Kita sudah buat surat kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah untuk minta dispensasi. Kita minta pada akhir Oktober sudah selesai lah APBD - P,” ujar Sekda kepada awak media di kediaman dinasnya, Jalan Swarna Bumi, Tembilahan, Senin (1/10/2018) malam.
Baca: Jaringan Lamban, Pelamar CPNS di Pelalawan Mengeluh Tak Bisa Registrasi ke Website SSCN
Lebih lanjut Sekda yang sekaligus merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Inhil menjelaskan, terdapat sedikit perbedaan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2018 dengan tahun sebelumnya.
“Tercantum batas waktu pengusulan APBD - P tahun 2018 pada satu diantara klausul, yaitu, 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang tidak memberikan batas waktu pengusulan APBD - P dalam satu tahun anggaran. Berdasarkan aturan, semestinya paling lambat 30 September harus diusulkan (APBD - P). Namun, karena banyaknya rasionalisasi, membuat kita terlambat membahas," paparnya.
Baca: Disdik Perintahkan Razia Seluruh Kantin Sekolah Usai 55 Siswa SMP di Pekanbaru Sayat Tangan
Menurut Sekda, keterlambatan pengusulan APBD - P tahun 2018 tidak hanya dialami oleh Kabupaten Inhil, melainkan juga terjadi di beberapa daerah tingkat II (Dua) se - Provinsi Riau bahkan Provinsi Riau.
“Kebanyakan memang keterlambatan terjadi karena adanya perubahan aturan ini. Tapi kita segera ajukan dispensasi ke Dirjen Bina Keuangan Daerah. Mudah - mudahan mereka setuju, bisa kita laksanakan pada bulan Oktober ini (APBD -P),” imbuh Sekda.
Baca: Istri Gilang Dirga Keguguran, Begini Kondisinya
Terakhir, mengenai kemungkinan tidak diperolehnya persetujuan dispensasi dari Kementerian Dalam Negeri, dengan berat hati Sekda mengatakan, APBD - P Kabupaten Inhil tahun 2018 tidak dilaksanakan.
“Kalau memang tidak setuju, terpaksa kita tidak melaksanakan APBD - P. Itu juga diperbolehkan. Jadi tidak wajib, APBN saja tahun ini tidak ada (APBN) perubahan,” tandas Sekda. (*)