Inhu
Libatkan PN Rengat, Desa Air Putih Berikan Sosialisasi Hukum Kepada Warga
Sosialisasi hukum yang digelar oleh Desa Air Putih itu adalah untuk menjelaskan soal tata cara peralihan hak pada sertifikat hak milik
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: CandraDani
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Desa Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memberikan sosialisasi hukum
kepada warganya dengan melibatkan Pengadilan Negeri (PN) Rengat dan juga Kantor Pengacara Dody Fernando SH. MH.
Pada kesempatan itu, Wakil PN Rengat, Guntoro Eka Sekti dan Dody Fernando menjadi pemateri pada sosialisasi tersebut.
Sosialisasi hukum yang digelar oleh Desa Air Putih itu adalah untuk menjelaskan soal tata cara peralihan hak pada sertifikat hak milik.
Baca: Dilaporkan karena Ikut Menyebarkan Hoak Penganiayaan Ratna Sarumpaet, Begini Tanggapan Fadli Zon
Baca: Warga Ujung Batu Diciduk Polisi saat Main Judi Song di Rumah Kontrakan
"Selama ini di Desa Air Putih juga banyak dilakukan jual beli tanah, namun saat ini penjualnya sudah tidak tahu kemana sehingga warga
sulit melakukan perbuatan status hak milik pada sertifikat hak milik tersebut," kata Dody Fernando, selaku salah satu pemateri, Kamis
(4/10/2018).
Selain itu, Dody berkata bahwa warga sering kali menjadi korban penipuan oleh oknum-oknum yang mengaku bisa mengurus proses
peralihan hak milik pada sertifikat hak milik itu. Bahkan sebagian warga Desa Air Putih harus mengeluarkan uang puluhan juta Rupiah
namun tidak ada hasilnya.
Baca: Bersaing dengan Kaltim dan Yogyakarta, Desa di Meranti Masuk Nominasi Desa Terbaik Nasional
Oleh karena itu, pihak PN Rengat dihadirkan untuk menjelaskan soal tata cara peralihan hak milik sertifikat hak milik tersebut. Dody
berkata warga antusias mengikuti sosialisasi hukum tersebut. (*)
