Rokan Hulu
Warga Ujung Batu Diciduk Polisi saat Main Judi Song di Rumah Kontrakan
Empat orang warga Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul diciduk polisi saat bermain judi song di rumah kontrakan
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Empat orang warga Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diciduk polisi saat bermain judi song di rumah kontrakan pada Selasa (2/10/2018) dinihari.
Mereka menggunakan rumah kontrakan milik Rahmat Fauzi di Jalan Mangga RK Harapan Kelurahan Ujung Batu, dan saat asik bermain mereka digerebek Anggota Polisi dari Unit Reskrim Polsek Ujung Batu.
Kapolres Rohul AKBP, M Hasyim Risahondua melalui Paur Humas Polres Rohul, Ipda Nanang Pujiono kepada Tribunrohul.com mengungkapkan, penggerebekan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat bahwa kontrakan milik Rahmat Fauzi kerap dijadikan tempat bermain judi.
Baca: Info Formasi CPNS 2018 - Padahal Gajinya di Atas 10 Juta, Tapi Instansi Ini Sepi Peminat
Baca: VIDEO: Pelatih dan Pemain Aceh United Bersyukur Bisa Menang di Markas PSPS
Ia menambahakan, saat penggerebekan Selasa dini hari (2/10/2018) sekitar pukul 01.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Ujung Batu menangkap 4 laki-laki yang diduga tengah bermain judi kartu song.
"Penangkapan 4 terduga pelaku pejudian berawal informasi warga pada Senin malam (1/10/2018) sekitar pukul 23.30 WIB," katanya, Kamis (4/10/2018).
Lebih lanjut dijelaskanya, saat penggerebekan, polisi menangkap 3 warga Jalan Mangga 1 RK Harapan Kelurahan Ujung Batu yang diduga sedang main judi kartu song.
Tiga pelaku berprofesi sebagai sales, yaitu inisial KH (38 tahun), AN (32 tahun), dan RF (31 tahun).
"Sedangkan pelaku lain berinisial HS (38 tahun) berprofesi sebagai buruh, warga Tanah Datar Kelurahan Ujung Batu," ungkapnya.
Baca: SMF Support Bank Bukopin untuk Penyaluran Pembiayaan KPR Senilai Rp 450 Miliar
Baca: Bersaing dengan Kaltim dan Yogyakarta, Desa di Meranti Masuk Nominasi Desa Terbaik Nasional
Ipda Nanang mengaku, selain menangkap 4 laki-laki, saat penggerebekan polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 109 ribu, 2 kotak kartu remi atau 108 lembar.
Bukan hanya itu saja, tambahnya, anggota Reskrim Polsek Ujung Batu juga turut mengamankan kartu remi sebanyak sepuluh kotak yang belum digunakan.
"Saat ini Ke empat orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (*)
			